Hukum Islam Ada 5, Yaitu Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram.






Hukum Islam Ada 5, Yaitu Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram - Menghukumi ssesuatu tidak dapat dilakukan hanya dengan satu hadits atau ayat saja. Demikian pula menetapkan hukum apakah itu haram, wajib atau sunnah. Bahkan, tidak semuanya baik perintah atau larangan yang jatuh pada hukum wajib atau sunnah, tapi ada kalahnya hanya dihukumi  makruh saja.
Salah satu manfaat dalam mengenal hukum-hukum ini ialah berkenaan dengan dakwah itu sendiri, karena ada saatnya bersikap tegas, tapi ada saatnya bersikap lebih tolelir. Apalagi jika menyikapi suatu hal yang baru, yang belum ditetapkan sebelumnya maka harus dipelajari lebih dahulu hukumnya, tidak langsung dijatuhi hukum haram. Di dalam syari'at Islam, ada 5 hukum syara' yang sudah ditetapkan oleh Jumhur Ulama yaitu

  1. Wajib
Wajib atau terkadang orang menyebutnya dengan fardlu. Keduanya mempunyai makna yang sama atau hanya sinonim. Yaitu  sebuah tuntutan yang harus (thalab Jazm) untuk mengerjakan suatu perbuatan, apabila dikerjakan dengan kesungguhan akan mendapatkan pahala, namun jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa (siksa). Salah satu contohnya adalah shalat fardlu atau shalat wajib, bila mengerjakan akan mendapatkan pahala, namun jika tidak dikerjakan makan akan mendapatkan dosa yang berakibat mendapat siksa api neraka.
Wajib sendiri dibagi menjadi dua, yang pertama yaitu wajib 'Ainiy atau Fardlu 'Ainy. Fardlu 'Ainy yaitu kewajiban bagi setiap individu masing-masing. Untuk yang kedua ada wajib kifayah atau fadlu kifayah. Fardlu Kifayah yaitu kewajiban yang jika sudah dikerjakan orang lain maka yang lainnya menjadi gugur kewajibannya (tidak terkena dosa), contohnya shalat jenazah.

  1. Sunnah
Sunnah atau Mandub, Mustahabb, Tathawwu, Al-Nafi, Hasan dan Muragghab fih. Mempunyai makna yang sama atau dalam bahasa indonesia merupakan kata bersinonim. Yaitu anjuran atau sebuah ajakan untuk mengerjakan suatu ibadah namun sifatnya tidak jazm (pasti), jadi jika dikerjakan mendapat pahala, tapi jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan dosa.
Sunnah juga terbagi menjadi 2. Yang pertama sunnah 'Aini, suatu yang disunahkan pada setiap individu yang mukallaf, seperti halnya mengerjakan shalat sunnah rawatib. Dan yang kedua ada sunnah Kifayah, yaitu sesuatu yang disunnahkan apabila ada yang sebagian mengerjakan makan yang lainnya menjadi gugur.


  1. Mubah
Mubah ialah sesuatu yang bila dikerjakan maupun ditinggalkan tidak akan terkana hukum atau ganjaran apapun, maksudnya tidak akan menjadi pahala atau menjadi dosa. Misalnya memilih menu makanan yang diinginkan.

  1. Makruh
Makruh yaitu sebuah tuntutan yang tidak pasti (tidak jazm) untuk meninggalkan perbuatan tertentu. Ada sebagian yang menyatakan bahwa makruh itu sesuatu yang tidak disukai oleh Allah, misalnya berkumur ketika sedang melaksanakan ibdah puasa, tidak disukai oleh Allah karena bisa menjadikan ibadah yang kita jalani itu menjadi tidak sah atau menjadi batal.

  1. Haram
Haram adalah tuntutan yang mesti untuk meninggalkan sesuatu, apabila dikerjakan akan mendapatkan dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Misalnya meminum khamr, berzina atau lain sebagianya. Istilah haram juga merupakan istilah Mahdzur (terlarang).
Menurut hanafiyah, istilah haram sendiri merupakan antonim dari fardlu atau wajib. Ada juga beberapa ulama yang menyatakan dengan istilah Halal itu kebalikan dari Haram.

Itulah arti dari wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Semoga bemanfaat. terima kasih.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »