Hukum Islam Ada 5, Yaitu Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram - Menghukumi ssesuatu tidak dapat dilakukan hanya dengan satu hadits atau ayat saja. Demikian pula menetapkan hukum apakah itu haram, wajib atau sunnah. Bahkan, tidak semuanya baik perintah atau larangan yang jatuh pada hukum wajib atau sunnah, tapi ada kalahnya hanya dihukumi makruh saja.
Salah satu manfaat dalam mengenal hukum-hukum ini ialah berkenaan
dengan dakwah itu sendiri, karena ada saatnya bersikap tegas, tapi ada saatnya
bersikap lebih tolelir. Apalagi jika menyikapi suatu hal yang baru, yang belum
ditetapkan sebelumnya maka harus dipelajari lebih dahulu hukumnya, tidak
langsung dijatuhi hukum haram. Di dalam syari'at Islam, ada 5 hukum syara' yang
sudah ditetapkan oleh Jumhur Ulama yaitu
- Wajib
Wajib atau terkadang orang menyebutnya
dengan fardlu. Keduanya mempunyai makna yang sama atau hanya sinonim. Yaitu sebuah tuntutan yang harus (thalab Jazm) untuk
mengerjakan suatu perbuatan, apabila dikerjakan dengan kesungguhan akan
mendapatkan pahala, namun jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa (siksa). Salah
satu contohnya adalah shalat fardlu atau shalat wajib, bila mengerjakan akan
mendapatkan pahala, namun jika tidak dikerjakan makan akan mendapatkan dosa
yang berakibat mendapat siksa api neraka.
Wajib sendiri dibagi menjadi dua, yang
pertama yaitu wajib 'Ainiy atau Fardlu 'Ainy. Fardlu 'Ainy yaitu kewajiban bagi
setiap individu masing-masing. Untuk yang kedua ada wajib kifayah atau fadlu kifayah.
Fardlu Kifayah yaitu kewajiban yang jika sudah dikerjakan orang lain maka yang
lainnya menjadi gugur kewajibannya (tidak terkena dosa), contohnya shalat
jenazah.
- Sunnah
Sunnah atau Mandub, Mustahabb, Tathawwu,
Al-Nafi, Hasan dan Muragghab fih. Mempunyai makna yang sama atau dalam bahasa
indonesia merupakan kata bersinonim. Yaitu anjuran atau sebuah ajakan untuk
mengerjakan suatu ibadah namun sifatnya tidak jazm (pasti), jadi jika
dikerjakan mendapat pahala, tapi jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan dosa.
Sunnah juga terbagi menjadi 2. Yang pertama
sunnah 'Aini, suatu yang disunahkan pada setiap individu yang mukallaf, seperti
halnya mengerjakan shalat sunnah rawatib. Dan yang kedua ada sunnah Kifayah,
yaitu sesuatu yang disunnahkan apabila ada yang sebagian mengerjakan makan yang
lainnya menjadi gugur.
- Mubah
Mubah ialah sesuatu yang bila dikerjakan
maupun ditinggalkan tidak akan terkana hukum atau ganjaran apapun, maksudnya tidak
akan menjadi pahala atau menjadi dosa. Misalnya memilih menu makanan yang
diinginkan.
- Makruh
Makruh yaitu sebuah tuntutan yang tidak
pasti (tidak jazm) untuk meninggalkan perbuatan tertentu. Ada sebagian yang
menyatakan bahwa makruh itu sesuatu yang tidak disukai oleh Allah, misalnya
berkumur ketika sedang melaksanakan ibdah puasa, tidak disukai oleh Allah
karena bisa menjadikan ibadah yang kita jalani itu menjadi tidak sah atau
menjadi batal.
- Haram
Haram adalah tuntutan yang mesti untuk
meninggalkan sesuatu, apabila dikerjakan akan mendapatkan dosa, namun jika
ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Misalnya meminum khamr, berzina atau lain
sebagianya. Istilah haram juga merupakan istilah Mahdzur (terlarang).
Menurut hanafiyah, istilah haram sendiri
merupakan antonim dari fardlu atau wajib. Ada juga beberapa ulama yang
menyatakan dengan istilah Halal itu kebalikan dari Haram.
Itulah arti dari wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Semoga bemanfaat. terima kasih.
Itulah arti dari wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Semoga bemanfaat. terima kasih.
EmoticonEmoticon