Anak muda zaman sekarang kalau
tidak mengikuti perkembangan zaman atau gaya yang kalau banyak orang sekarang
mengatakan yaitu kekinian akan dicap kampungan dan ketinggalan zaman. Sebagai contohnya
wanit, dilihat saja dari mulai gaya hidup sampai fashion yang setiap saat
selalu berubah tanpa hentinya. Bahkan ada yang untuk membuat modis tampilanya,
mereka rela membuat atau merubah bentuk yang sudah Allah ciptakan. Kali ini
penulis akan sedikit membahas tentang bagiman hukum seseorang yang membiarkan
kukunya tumbuh panjang. Tidak hanya perempuan yang membiarkan kuku mereka
menjadi panjang, yang membuat jadi ironis ialah ketika seorang laki-laki ikut
memanjangkan kuku mereka sehingga bisa mendapat sanjungan dari teman-teman
mereka. Bukan hanya memanjangkan, tapi terkadang bagi kaum hawa, mewarnai kuku
mereka dengan kutek seperti hal yang biasa atau bahkan wajib supaya terlihat
lebih cantik. Melihat fenomena ini bagaimana pandangan Islam tentang hal di
atas?
Bagaimana hukum memanjangan kuku
di dalam Islam?
Rasulullah SAW bersabda
"Fitrah itu ada lima : Khitan dan mencukur bulu kemaluan dan memotong
kumis dan memotong kuku dan mecabut bulu ketiak." (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi mengatakan :
" Adapun batasan waktu memotong kuku, maka bisa dilihat dari panjang kuku
tersebut. Apabila telah panjang, maka dipotong. Hal ini berbeda antara satu
dengan orang lainnya. Selain itu juga melihat keadaanya. Permasalahan ini
menjadi acuan dalm perkara menipisakan kumis dan mencabut bulu di ketiak dan
mencukur bulu kemaluan.
Banyak sekali pendapat yang
membahas bagaimana hukum tentang memanjangkan kuku. Ada yang mengatakan bahwa memanjangkan
kuku hukumnya makruh, tapi ada juga yang menjatuhkan hukumnya itu HARAM jika
tidak dipotong selama empat puluh hari.
Melihat dari beberapa pendapat di
atas dapat disimpulkan bahwa hukum memanjangkan kuku di dalam Islam ada
sebagian yang menyatakan bahwa hal tersebut hukumnya makruh, bahkan ada juga
ulama yang mengtakan haram jika sampai tidak dipotong selama empat puluh hari. Memotong
kuku merupakan salah satu dari fitrah. Nabi Muhammad saw saja memberikan
perintah kepada para sahabat agar memotong kuku dan jangan sampai dibiarkan
tidak dipotong lebih dari empat puluh hari. Membiarkan kuku menjadi panjang
juga tidak baik untuk kesehatan.
Baca Juga : Mengenal Wajib, Sunah, Mubah, Makruh dan Haram
Baca Juga : Mengenal Wajib, Sunah, Mubah, Makruh dan Haram
Demikianlah Hukum Memanjangkan
Kuku di dalam Islam, jika merasa artikel ini bermanfaat silahkan di Share/di
bagikan di Social Media kalian. Terima Kasih.
EmoticonEmoticon