Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam





Anak muda zaman sekarang kalau tidak mengikuti perkembangan zaman atau gaya yang kalau banyak orang sekarang mengatakan yaitu kekinian akan dicap kampungan dan ketinggalan zaman. Sebagai contohnya wanit, dilihat saja dari mulai gaya hidup sampai fashion yang setiap saat selalu berubah tanpa hentinya. Bahkan ada yang untuk membuat modis tampilanya, mereka rela membuat atau merubah bentuk yang sudah Allah ciptakan. Kali ini penulis akan sedikit membahas tentang bagiman hukum seseorang yang membiarkan kukunya tumbuh panjang. Tidak hanya perempuan yang membiarkan kuku mereka menjadi panjang, yang membuat jadi ironis ialah ketika seorang laki-laki ikut memanjangkan kuku mereka sehingga bisa mendapat sanjungan dari teman-teman mereka. Bukan hanya memanjangkan, tapi terkadang bagi kaum hawa, mewarnai kuku mereka dengan kutek seperti hal yang biasa atau bahkan wajib supaya terlihat lebih cantik. Melihat fenomena ini bagaimana pandangan Islam tentang hal di atas?

Bagaimana hukum memanjangan kuku di dalam Islam?

Rasulullah SAW bersabda "Fitrah itu ada lima : Khitan dan mencukur bulu kemaluan dan memotong kumis dan memotong kuku dan mecabut bulu ketiak." (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi mengatakan : " Adapun batasan waktu memotong kuku, maka bisa dilihat dari panjang kuku tersebut. Apabila telah panjang, maka dipotong. Hal ini berbeda antara satu dengan orang lainnya. Selain itu juga melihat keadaanya. Permasalahan ini menjadi acuan dalm perkara menipisakan kumis dan mencabut bulu di ketiak dan mencukur bulu kemaluan.

Banyak sekali pendapat yang membahas bagaimana hukum tentang memanjangkan kuku. Ada yang mengatakan bahwa memanjangkan kuku hukumnya makruh, tapi ada juga yang menjatuhkan hukumnya itu HARAM jika tidak dipotong selama empat puluh hari.

Melihat dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memanjangkan kuku di dalam Islam ada sebagian yang menyatakan bahwa hal tersebut hukumnya makruh, bahkan ada juga ulama yang mengtakan haram jika sampai tidak dipotong selama empat puluh hari. Memotong kuku merupakan salah satu dari fitrah. Nabi Muhammad saw saja memberikan perintah kepada para sahabat agar memotong kuku dan jangan sampai dibiarkan tidak dipotong lebih dari empat puluh hari. Membiarkan kuku menjadi panjang juga tidak baik untuk kesehatan.

Baca Juga : Mengenal Wajib, Sunah, Mubah, Makruh dan Haram 

Demikianlah Hukum Memanjangkan Kuku di dalam Islam, jika merasa artikel ini bermanfaat silahkan di Share/di bagikan di Social Media kalian. Terima Kasih.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »