Operasi ganti Kelamin dan Selaput Dara dalam Pandangan Islam


A.      OPERASI GANTI KELAMIN
1.    Pengertian
Operasi ganti kelamin (transeksual) adalah usaha seorang dokter ahli bedah plastik dan kosmetik untuk mengganti kelamin seorang laki-laki menjadi kelamin perempuan atau sebaliknya melalui proses operasi.[1]
Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan dilakukan dengan memotong penis dan testis, kemudian membentuk kelamin perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Sedang pengubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong payudara, menutup saluran kelamin perempuan, dan menanamkan organ genital laki-laki (penis). Operasi ini juga disertai pula dengan terapi psikologis dan terapi hormonal.
2.    Hukum
a.    Diharamkan
Manusia yang kahir dalam keadaan normal jenis kelaminnya sebagai  pria atau wanita karena mempunyai alat kelamin satu berupa dzakar (penis) atau farj (vagina) yang normal karena sesuai organ kelamin dalam, tidak diperkenankan oleh hukum islam melakukan operasi ganti kelamin.
Dalil-dalil syari’ yang mengharamkan operasi ganti kelamin bagi orang yang lahir normal dan sempurna jenis kelaminnya antara lain sebagai berikut:[2]
1)             QS. Al-Hujarat: 13

Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.[3]

Ayat ini mengajarkan prinsip equality before God and law, artinya manusia dihadapan Tuhan dan hukum itu sama kedudukannya apapun jenis kelaminnya. Oleh karena itu jenis kelamin normal harus disyukuri dengan jalan menerima kodratnya dan menjalankan semua kewajiban sebagai makhluk terhadap Khalik tanpa mengubah jenis kelamin.
2)             QS. An-Nisa: 119
 

Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.[4]

Di dalam Tafsir al-Thabari disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk merubah ciptaan Tuhan, seperti mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut, pangur, membuat tato, mencukur bulu muka (alis), dan takhannust (pria yang berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita atau sebaliknya.
3)             Hadits Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli hadits lainnya dari Ibnu Mas’ud:
لعن الله المتشبها ت من النساء با الر جال والمتشبهين من الرجال باالنساء
Allah mengutuk pria-pria yang menyerupai wanita-wanita dan wanita-wanita yang menyerupai pria.

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang pria atau wanita dengan jenis kelamin normal dilarang oleh Islam mengubah jenis kelaminnya, karena mengubah ciptaan Allah Swt tanpa alasan yang hak yang dibenarkan.
Demikian pula seorang laki-laki atau wanita yang mempunyai jenis kelamin normal tapi berpakaian dan bertingkah laku yang berlawanan dengan jenis kelamin sebenarnya, maka islam juga mengharamkannya, sebab pada hakikatnya organ kelaminnya normal tapi psikisnya yang tidak normal. Karena itu upaya kesehatan mentalnya ditempuh melalui pendekatan keagamaan dan kejiwaan.[5]
Kemudian orang-orang yang memberikan fasilitas dan dukungan morilnya, termasuk kedua orang tuanya yang memberikan izin penggantian kelamin dan dokter yang melakukan operasi turut menanggung dosanya. Jadi jelaslah, bahwa semua orang yang terlibat langsung atau tidak langsung dala upaya penggantian kelamin mendapatkan dosa yang sama besarnya dengan dosa yang diperbuat oleh orang tersebut.[6]
b.    Diperbolehkan
Operasi ganti kelamin diperbolehkan kepada orang yang lahir dalam keadaan yang tidak normal jenis kelaminnnya, namun itupun tergantung kepada keadaan organ kelamin luar dan dalam yang dikelompokkan sebagai berikut:
1)        Apabila seseorang mempunyai organ kelamin dua atau ganda tidak dua penis dan vagina, maka untuk memperjelas identitas jenis kelaminya, ia boleh melakukan operasi mematikan organ kelamin yang satu dan menghidupkan organ kelamin yang lain sesuai dengan organ kelamin bagian dalam. Misalnya seseorang mempunyai dua alat kelamin yang berlawanan, yakni penis dan vagina, dan disamping itu ia juga mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas dan utama untuk jenis kelamin wanita, maka ia boleh bahkan disarankan operasi mengangkat penisnya demi mempertegas identitas jenis kelamin kewanitaannya. Dan sebaliknya, ia tidak boleh mengangkat vaginanya dan membiarkan penisnya, karena berlawanan dengan organ kelaminya yang bagian dalam yang lebih vital, yakni rahim dan ovarium.
2)        Apabila sesorang mempunyai organ kemin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia mempunyai vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia boleh bahkan dianjurkan oleh agama untuk operasi memberi lubang pada vaginya. Demikian pula sesorang punya penis dan testis tetapi lubang penisnya tidak berada di ujung penisnya, tetapi di bagian bawah penisnya, maka ia pun boleh operasi  untuk dibuatkan lubangnya yang normal.[7]
Adapun dalil-dalil syar’i yang bisa membenarkan operasi yang bersifat memperbaiki atau menyemprnakan organ kelamin antara lain sebagai berikut :
·               لجلب المصلحتة ود فع المفسدة
Untuk mengusahakan kemaslahatan dan menghilangkan kemudhorotan. Orang yang lahir tidak normal jenis kelaminnya terutama yang banci alami bisa mudah mengalami kelainan psikis dan sosial, akibat masyarakat yang tidak memperlakukannya secara wajar. Yang pada gilirannya bisa menjerumuskan ia ke dalam duniaa pelaacuran dan menjadi sasaran kaum homo. Karena itu, apabila kemajuan teknologi kedokteran bisa memperbaiki kondisi kesehatan fisik dan psikis/mental si banci alami melalui operasi kelamin maka Islam membolehkan bahkan menganjurkan/memandang baik, karena maslahahnya lebih besar daripada mafsadatnya, apalagi jika kebancian alami dikategorikaan sebagai penyakit yang menurut pandangan Islam wajib berikhtiar diobati.
·                Adapun Hadits Nabi yang melarang orang mengubah ciptaan Allah sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan lain-lain dari Ibnu Mas’ud di atas, apabila tidak membawa maslahah yang besar bahkan membawa mafssadat/risiko. Pengebirian seorang pria dengan mengangkat testisnya yang bisa mmenyebabkaan kemandulan tetap. Tetapi apabila mengubah ciptaan Allah itu membawa maslahah yang besar dan menghindari mafsadat Islam membenarkan. Misalnya khitan anak pria dengan jalan menghilangkan kulup.

Baca Juga : Kematangan Beragama 


3.    Status Hukum Setelah Operasi
Apabila sifat dan tujuan operasi kelaminnya itu tabdil/taghyiril khilqah  artinya mengubah ciptaan Allah, maka status jenis kelaminya tetap tidak berubah sehingga kedudukannya sebagai ahli waris misalnya, ia tetap berstatus dengan jenis kelaminya yang asli yang normal pada waktu lahirnya.
Tetapi apabila sifat dan tujuan operasi kelamin itu hanya untuktashih/takmil artinya memperbaiki atau menyempurnakan jenis kelaminya saja maka operasi kelamin semacam ini selain dibenarkan oleh Islam juga berakibat merubah status jenis kelamin dari waria menjadi wanita atau pria yang penuh identitasnya, sesuai dengan kenyataan organ kelamin bagian luar dan dalam yang dimiliki setelah operasi.
Sebagai konsekuensi diizinkan seorang waria atau banci alami menjalani operasi perbaikan jenis kelaminnya, maka ia boleh melakukan perkawinan dengan pasangan yang berbeda jenis kelaminnya, dan ia berhak mendapat bagian warisan sesuai dengan jenis kelaminnya setelah operasi.[8]


B.       OPERASI SELAPUT DARA
1.         Pengertian
Keperawanan adalah selaput tipis yang ada di wilayah vagina (kemaluan wanita), yang dalam istilah kedokterannya disebut dengan hymen (Inggris).[9] Perawan adalah wanita yang belum pecah selaput daranya dan belum pernah disentuh laki-laki. Seandainya laki-laki disebut perjaka jika ia belum pernah menggauli wanita.
            Operasi selaput dara atau pengembalian keperawanan adalah memperbaiki dan mengembalikannya pada tempat semula sebelum sobek atau pada tempat yang dekat dengannya, dan hal itu adalah pekerjaan para dokter spesialis.
2.         Sisi Positif Dan Negatif
Setiap perbuatan hukum, mesti berhubungan dengan manfaat dan madlarat,
a)        Beberapa manfaat operasi selaput dara yaitu:
1)        Untuk menutupi aib
Pekerjaan yang dilakukan oleh dokter ini, membawa unsur kemaslahatan, yaitu untuk menutupi aib seorang gadis, apapun sebab hilangnya keperawanan itu, sehingga aib tersebut bisa disembunyikan. Karena jika tidak akan tejadi bencana pada dirinya.


2)        Melindungi keluarga
Disamping manfaat untuk menutupi aib, ada kepentingan lain yaitu melindungi sebagian keluarga –yang akan dibentuk kemudian hari–dari hal-hal yang menyebabkan kehancuran.
3)        Pencegahan dari prasangka buruk
Pekerjaan tersebut membantu untuk menyebarkan prasangka baik dalam masyarakat, dan menutup pintu dimana jika ia dibiarkan terbuka akanada kemungkinan masuk darinya prasangka buruk ke dalam hati dan hal tersebut kadang menyebabkan kedzaliman atas gadis-gadis yang tidak bersalah.
4)        Mewujudkan keadilan antara pria dan wanita
Seorang lelaki, dengan kekejian dan perbuatan tercela apapun yang ia lakukan tidak akan menimbulkan pengaruh fisik pada tubuhnya, dan tidak ada kecurigaan apapun yang ada disekitarnya, jika perbuatan tersebut tidak dapat dibuktikan melalui perangkat hokum syariata, sementara itu seorang gadis akan disalahkan secara social dan adat atas hilangnya kegadisannya, meskipun tidak ada satu bukti yang diakui oleh syariat sekalipun atas perbuatan kejinya.
5)        Mendidik masyarakat
Penjelasan tentang pengaruh yang mendidik masyarakat secara umum adalah bahwa sebuah kemaksiatan jika ditutupi, bahanya akan terbatas diwilayah yang sempit sekali tetapi apabila hal tersebut tersebar dalam masyarakat maka pengaruh buruknya akan bertambah dan akan berkuranglah rasa segan orang untuk melakukanya sampai melemahkan perasaan social dikarenakan pengaruh buruknya dan jika telah sampai kebatas ini maka melakukan kemaksiatan tersebut akan menjadi hal yang sepele.


b)        Adapun madlarat operasi selaput daara yaitu:
1)        Penipuan
Dibalik pengembalian keperawanan yang dilakukan dokter itu ada unsur penipuan terhadap siapa yang akan menikahi gadis tersebut nantinya, karena suatu tanda yang bisa menjadi bukti atas kelakuan buruk yang pernah dilakukan oleh si gadis itu telah tertutupi.
2)        Mendorong perbuatan keji
Pengembalian keperawanan kemungkinan akan mendorong berkembangnya perbuatan keji dalam masyarakat karena dengan itu rasa segan dan rasa tanggung jawab pada diri seorang gadis akan hilang dimana biasanya rasa seperti itu bisa mencegahnya dari perbuatan keji tersebut namun jika dia tahu bahwa dia bias melepaskan diri dari bekas perbuatannya dengan memperbaiki apa yang telah rusak karena disebabkan oleh perbuatan tersebut, maka akan berkuranglah rasa takut akan akibatnya dimasa mendatang dan itu mendorongnya untuk melakukan kemaksiatan.
3)        Membuka aurat
Membuka aurat, khususnya auarat yang palin vital tidak di halalkan kecuali terpaksa atau sangat dibutuhkan, sedangkan ilmu kedokteran tidak menemukan manfaat keperawanan untuk kesehatan, maka alasan yang menghalalkan tindakan tersebut tidak ada, kecuali jika terjadi luka akibat dari seobeknya keperwanan.
3.         Hukum
Dari apa yang telah disebutkan, baik tentang kemaslahatan maupun mudharat yang terwujud dari operasi pengembalian keperawanan di atas, jelaslah bahwa:
a)        Jika sobeknya selaput dara itu disebabkan oleh kecelaakaan atau perbuatan yang tidak maksiat secara syariat dan bukan hubungan seksual dalam pernikahan, maka dapat dilihat sebagai berikut,
Jika diyakini bahwa si gadis akan menerima kedzaliman karena adat istiadat yang ada maka operasi tersebut wajib dilakukan, karen hal itu untuk menghilangkan mudharat yang kemungkinan besar akan terjadi. Sebab kemudharatan yang diperkirakan pasti akan terjadi menurut kebiasaan, maka dihukumi dengan hukum yang pasti, dan jika suatu kenudharatan sering terjadi walaupun pada masa yang akan datang, maka hal itu dihukumi seperti telah terjadi.
Namun jika diperkirakan kemudharatan itu kecil kemungkinannya untuk terjadi, maka perbaikan selaput dara itu disunnahkan, tapi tidak wajib. Karena tindakan itu hanya menghilangkan mudharat yang mungkin akan terjadi. Adapun yang dijadikan sebagai batasan urgen tidaknya operasi itu adalah tabiat dan adat istiadat masyarakat di mana si gadis hidup di dalamnya.
b)        Jika penyebabnya adalah hubungan seksual dalam pernikahan, maka operasi pengembalian keperawanan tersebut diharamkan atas janda atau wanita yang dicerai. Karena tidak ada kepentingan di dalamnya. Terlebih lagi diharamkan untuk yang sudah menikah karena hal itu sama saja dengan main-main. Dan dokter tidak dibolehkan untuk melihataurat wanita kecuali dalam keadaan darurat
c)        Jika penyebaabnya adalah zina yang diketahui masyarakat, baik yang diketahui melaaui keputusan pengadilan bahwa si gadis berzina, maupun karen perbuatan zina tersebut dilakukan berulang-ulang, atau karena pernyataan si gadis atas perbuatannya dan dia terkenal sebagai pelacur, maka pengembalian selaput dara dalam hal ini juga diharamkan. Karena operasi ini tidak ada kemaslaahatannya sama sekali dan tidak lepas dari mudharatnya.

d)       Jika penyebabnya adalah zina yang tidak diketahui oleh masyarakat dalam artian yang sudah dijelaskan, dokter bisa memilih untuk melakukan operasi atau tidak. Dan melakukannya lebih baik jika memungkinkan karenaperbuaatannya ini termasuk menutup aib, dan menutup aib orang yang berbuat maksiat mempunyai beberapa hukum.
Menutup aib orang yang berbuat maksiat haram hukumnya jika mengakibatkan hilangnya hak-hak manusia. Namun operasi pengembalian keperawanan itu tidak berarti menghilangkan hak oang seperti yang sudah dijelaskan.
Menutup aib orang yang berbuat maksiat wajib hukumnya jika secara nyata mengakibatkan terjadinya mudharat atau kerusakan, seperti seseorang yang melihat kejadian zina sendirian. Jika dia menyampaikannya namun si tertuduh tidak mengakuinya maka ia dianggap melakukan qadzaf (tuduhan zina). Dalam hal ini jika dokter tidak melakukan operasi pengembalian keperawananya, tidak akan menjerumuskannya ke dalam hukum qadzaf.
Menutup aib hukumnya sunnah jika yang telah melakukan maksiat telah bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi makruh jika dia melakukan maksiat terus menerus dan tidak bertaubat.
Jika tidak diketahui apakah pelaku maksiat itu bertaubat atau tidak maka menutup aibnya adalah boleh, kecuali jika kita memikul tnggungjawab untuk memperbaiki masyarakat Islam. Namun jika pelaku maksiat itu tidak terus-menerus melakukan kefasikan, maka disunnahkan untuk ditutupi aibnya.
Jika seorang dokter diminta oleh seorang gadis untuk memperbaiki selaput daranya, maka hukumnya berbeda-beda sesuai dengan sebab-sebab kesobekannya yaitu dengan menanyakannya kepada si gadis. Atas dasar itu, maka hukum pengembalian selaput dara yang tidak diketahui penyebabnya oleh dokter, harus dikembalikan kepada hukum yang bukan karena maksiat, melainkan karena kecelakaan jatuh dan sebagainya.[10]




PENUTUP

Dari pemaparan makalah di atas maka kita dapat menyimpulkan bahwa:
A.      Dalam hal operasi ganti kelamin, maka
1.    Mengubah jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya bagi orang yang mempunyai jenis kelamin normal adalah haram. Maka dokter tidak boleh membantu operasi ini
2.    Seorang yang mempunyai jenis kelamin tidak normal seperti waria yang memiliki alat kelamin ganda atau orang yang kurang sempurna alat kelaminnya misalnya vagina yang tidak berlubang adalah boleh. Maka dokter boleh membantu operasi ini

B.       Dalam hal operasi selaput dara, maka
1.    Jika penyebab rusaknya selaput dara karena kecelakaan atau bukan perbuatan maksiat adalah boleh
2.    Jika penyebab rusaknya selaput dara karena perbuatan maksiat  maka dibedakan menjadi dua:
·           Perbuatan zina yang telah diketahui masyarakat seperti  pelacur adalah haram
·           Perbuatan zina yang dilakukan oleh gadis sekali dan ia bertaubat adalah boleh
3.    Jika penyebab rusaknya selaput dara karena hubungan pernikahan adalah haram




[1] Mahjuddin, Masail Al-Fiqh, (Jakarta: Kalam Mulia, 2012), hlm. 29
[2] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: Toko Gunung Agung, 1987), hlm. 170
[3]Al-Qur’anul Karim
[4] Al-Qur’anul Karim
[5]Masjfuk Zuhdi, Op.Cit., hlm.171-172
[6] Mahjuddin, Op.Cit., hlm. 33
[7]Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2009), hlm. 138-139
[8] Kutbuddin Aibak. Op. Cit., hlm. 140-143
[9] Muhammad Yusuf, Kematian Medis, (Yogyakarta: Teras, 2009), hlm. 125
[10] Muhammad Nu’aim, Fikih Kedokteran, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008), hlm. 277-312

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
13 May 2019 at 18:20 delete This comment has been removed by a blog administrator.
avatar