A. Pendahuluan.
Salah satu dari Sunnah Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah menikah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam bersabda: “Wahai para pemuda, barang siapa dari kalian mampu Al-Ba ah (
mampu berhubungan suami istri karena mempunyai bekal nikah), maka menikahlah!.
Sesungguhnya itu lebih menjaga pandangan mata dan lebih menjaga kepada Farji
(kemaluan). Barang siapa tidak mampu, maka bepuasalah. Maka, sesungguhnya puasa
tersebut adalah obat baginya.” {HR. Al-Bukhariy: 9/112 dan Imam Muslim:
2/1018}.
Namun, untuk menikah kita juga
harus tahu siapa orang yang haram dinikahi menurut Islam, agar kita tidak
terjerumus dosa besar.
B. Permasalahan.
Siapa saja orang yang haram
dinikahi menurut Islam?
C. Keterangan-keterangan.
Perkara-perkara yang mencegah nikah
dibagi menjadi dua, yaitu:
Muabbad (selamanya tidak boleh
dinikah)
Ghairu muabbad (tidak selamanya
haram dinikah)
Muabbad dibagi menjadi dua,
yaitu:
ikhtilaafu Al-jinsi (perbedaan
jenis), seperti jin dan manusia. Oleh sebab itu, tidak diperbolehkan manusia
menikah dengan jin, karena perbedaan jenis, seperti yang difatwakan oleh Ibnu
abdu As-Salaam, yang berbeda pendapat dengan Imam Al-Qomuuliy. Di dalam Hadits
Marfu’ diterangkan bahwa kita dicegah untuk menikah dengan bangsa jin. Hadits
ini diriwayatkan oleh Ibnu Aby Ad-Dunyaa.
Ghairu Ikhtilaaf Al-Jinsi (Bukan perbedaan jenis).
Al-Muabbad Ghairu ikhtilaaf
Al-Jinsi ada tiga sebab, yaitu: sebab Qoraabah (hubungan darah), Radhaa’a
(tunggal persusuan) dan Mushaharah (adanya mahram sebab tali pernikahan, seperti
suami menjadi mahram dari ibu sang istri).
Berikut adalah orang-orang yang
haram untuk di nikah secara muabbad Khaira ikhtilaat Al-Jinsi:
Qoraabah:
Salah satu yang haram dinikahi
adalah Ummahaat (ibu). Maksud dari Ummahaat disini adalah wanita yang
melahirkanmu atau wanita yang melahirkan orang tuamu.
Al-Banaat. Maksud dari Al-Banaat
adalah: Anakmu atau anak dari anakmu walaupun bersambung ke bawah (anaknya
anaknya anak dan seterusnya)
Al-Akhawaat (saudara perempuan).
Maksudnya adalah: anak dari kedua orang tuamu atau anak dari salah satu kedua
orang tuamu.
Anak dari saudara laki-laki dan
anak dari anaknya saudara laki-laki dan terus ke bawah (seperti anaknya anak
dari anaknya saudara laki-laki dan seterusnya).
Anak dari saudara perempuan dan
anak dari anaknya saudara perempuan dan terus ke bawah (anak dari anaknya
anaknya saudara perempuan dan seterusnya).
Al-Ammaat. Maksudnya adalah:
saudara perempuan dari ayahmu (haqiqotan) atau saudara perempuan dari ayahnya
ayahmu (majaz)
Al-Khaalaat. Maksudnya adalah:
saudara perempuan ibumu (haqiqotan) atau saudara perempuan ibunya ibumu
(majaz).
Tidak diharamkan menikahi orang
yang menyusui saudaramu dan anak dari anakmu dan ibu dari orang yang menyusui
anakmu dan perempuan yang menyusui anakmu dan anak dari orang yang menyusuimu
Orang yang haram dinikah sebab
Radhaa’a:
Setiap orang yang menyusuimu
orang yang menyusui orang yang
menyusuimu
wanita yang melahirkanmu
orang yang melahirkan orang yang
menyusuimu.
Orang yang haram dinikahi sebab
Al-Mushaaharah:
istri dari anakmu, walaupun sang
anak belum berhubungan suami istri dengan istrinya.
istri dari ayahmu
Ummahaat dari istrimu, begitu
juga anak-anaknya
Referensi: (Mughni Al-Muhtaaj,
cetakan Daarulkutub, Baerut, Lebanon, Juz 3, halaman 214-217)
Wallahu A’lam
EmoticonEmoticon