Hukum Meninggalkan Shalat dalam Agama Islam

A. Pendahuluan.
Shalat adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting untuk kita sebagai umat Muslim selalu menjaganya jangan sampai meninggalkannya. Allah berfirman: “(yaitu) orang-orang yang beriman dengan sesuatu yang gaib dan orang-orang yang mendirikan Shalat dan mereka menafkahkan rizki dari yang kami anugerahkan kepada mereka.” [QS. Al-Baqarah: 3]. Allah SWT juga berfirman: “Dan dirikanlah Shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku’lah kamu sekalian beserta orang-orang yang ruku’.” [QS. Al-Baqarah: 43]. Shalat juga adalah salah satu media untuk kita meminta pertolongan kepada Allah. Allah berfirman: “Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan (wasilah) sabar dan (melakukan) Shalat. Dan sesungguhnya  yang demikian itu sungguh besar (berat) kecuali atas orang-orang yang khusyu’.” [Al-Baqarah: 45]. Yang memperihatinkan adalah banyaknya orang yang mengaku Islam tapi tidak melakukan Shalat.


B. Permasalahan.

Bagaimanakah hukum meninggalkan Shalat dalam Islam?

C. Dalil-dalil.
“Barang siapa meninggalkan Shalat maktubah yang orang itu telah masuk Islam, maka dikatakan: mengapa kamu tidak shalat?Lalu, ketika orang itu berkata: aku lupa , maka kami berkata Shalatlah ketika kamu ingat. Ketika dia berkata: Aku sakit. Maka kami berkata: Maka shalatlah semampumu, apakah berdiri atau duduk atau tidur miring atau dengan isyarat. Maka ketika dia berkata: Aku kuat untuk shalat dan membaguskannya, akan tetapi aku tidak melakukannya (shalat), walaupun shalat fardlu atasku. Maka diucapkan padanya: Shalat adalah perkara (yang wajib) atasmu yang tidak bisa dikerjakan orang lain untukmu. Dan shalat tidak ada kecuali kamu melakukannya (tidak bisa digantikan). Jika tidak, maka kami memintamu untuk bertaubat. Maka, ketika kamu bertaubat, (maka kami melepasmu), kalau tidak mau (bertaubat), maka kami akan membunuhmu. Maka, sesungguhnya shalat itu lebih agung daripada zakat.” [Al-Umm, 1 : 228].Saking pentingnya shalat, bahkan ketika sakit pun kita masih diwajibkan shalat. Kalau tidak bisa berdiri, boleh dengan duduk. Kalau tidak bisa duduk bisa dengan berbaring. Kalau tidak bisa, bisa dengan isyarat.
Bahkan, bagi orang yang tidak mau melakukannya padahal orang tersebut bisa melakukannya dan telah disuruh untuk taubat tapi tidak mau, maka halal darahnya untuk kita tumpahkan (dibunuh).
Allah telah mengancan orang-orang yang meninggalkan shalat dan ancaman Allah pasti haq bagi orang yang meninggalkannya dan Allah pasti akan memberikan hukuman. Allah berfirman: “Celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya.” [QS. Al-Maa’un 4-5]

D. Kesimpulan.
Meninggalkan Shalat hukumnya adalah haram dan termasuk dari salah satu dari dosa besar. Bahkan bagi orang yang dengan sengaja meninggalkannya dan disuruh bertaubat tapi tidak mau, maka halal darahnya untuk dialirkan (dibunuh).

Wallahu A’lam

Demikianlah penjelasan tentang hukum meninggalkan shalat dalam Islam, semoga bermanfaat. Mohon share dengan memberika Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman-teman jejaring sosial anda. Terima kasih.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »