A. Pendahuluan.
Shalat adalah salah satu rukun Islam
yang sangat penting untuk kita sebagai umat Muslim selalu menjaganya jangan
sampai meninggalkannya. Allah berfirman: “(yaitu) orang-orang yang beriman
dengan sesuatu yang gaib dan orang-orang yang mendirikan Shalat dan mereka
menafkahkan rizki dari yang kami anugerahkan kepada mereka.” [QS. Al-Baqarah:
3]. Allah SWT juga berfirman: “Dan dirikanlah Shalat dan tunaikanlah zakat dan
ruku’lah kamu sekalian beserta orang-orang yang ruku’.” [QS. Al-Baqarah: 43].
Shalat juga adalah salah satu media untuk kita meminta pertolongan kepada
Allah. Allah berfirman: “Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan
(wasilah) sabar dan (melakukan) Shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh besar (berat)
kecuali atas orang-orang yang khusyu’.” [Al-Baqarah: 45]. Yang memperihatinkan
adalah banyaknya orang yang mengaku Islam tapi tidak melakukan Shalat.
B. Permasalahan.
Bagaimanakah hukum meninggalkan
Shalat dalam Islam?
C. Dalil-dalil.
“Barang siapa meninggalkan Shalat
maktubah yang orang itu telah masuk Islam, maka dikatakan: mengapa kamu tidak
shalat?Lalu, ketika orang itu berkata: aku lupa , maka kami berkata Shalatlah
ketika kamu ingat. Ketika dia berkata: Aku sakit. Maka kami berkata: Maka
shalatlah semampumu, apakah berdiri atau duduk atau tidur miring atau dengan
isyarat. Maka ketika dia berkata: Aku kuat untuk shalat dan membaguskannya,
akan tetapi aku tidak melakukannya (shalat), walaupun shalat fardlu atasku.
Maka diucapkan padanya: Shalat adalah perkara (yang wajib) atasmu yang tidak
bisa dikerjakan orang lain untukmu. Dan shalat tidak ada kecuali kamu
melakukannya (tidak bisa digantikan). Jika tidak, maka kami memintamu untuk
bertaubat. Maka, ketika kamu bertaubat, (maka kami melepasmu), kalau tidak mau
(bertaubat), maka kami akan membunuhmu. Maka, sesungguhnya shalat itu lebih
agung daripada zakat.” [Al-Umm, 1 : 228].Saking pentingnya shalat, bahkan
ketika sakit pun kita masih diwajibkan shalat. Kalau tidak bisa berdiri, boleh
dengan duduk. Kalau tidak bisa duduk bisa dengan berbaring. Kalau tidak bisa,
bisa dengan isyarat.
Bahkan, bagi orang yang tidak mau
melakukannya padahal orang tersebut bisa melakukannya dan telah disuruh untuk
taubat tapi tidak mau, maka halal darahnya untuk kita tumpahkan (dibunuh).
Allah telah mengancan orang-orang
yang meninggalkan shalat dan ancaman Allah pasti haq bagi orang yang
meninggalkannya dan Allah pasti akan memberikan hukuman. Allah berfirman:
“Celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari
shalatnya.” [QS. Al-Maa’un 4-5]
D. Kesimpulan.
Meninggalkan Shalat hukumnya adalah
haram dan termasuk dari salah satu dari dosa besar. Bahkan bagi orang yang
dengan sengaja meninggalkannya dan disuruh bertaubat tapi tidak mau, maka halal
darahnya untuk dialirkan (dibunuh).
Wallahu A’lam
Demikianlah penjelasan tentang hukum
meninggalkan shalat dalam Islam, semoga bermanfaat. Mohon share dengan
memberika Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi
bagi teman-teman jejaring sosial anda. Terima kasih.
EmoticonEmoticon