Hukum Hibah Dalam Islam

A. Pengertian Hibah dan syarat-syaratnya.

Hukum hibah dalam Islam:

Hibah atau kalau orang Indonesia menyebutnya pemberian, dalam segi bahasa adalah lewat, karena lewatnya hibah dari tangan satu ke tangan yang lain. Adapun hibah menurut Syara’ adalah: memilikkan barang yang mana barang itu umumnya sah bila di jual atau memilikkan hutang dari orang yang ahli tabarru’ (beramal karena Allah) dengan tanpa ‘Iwad (ganti), yang mana memilikkannya (memberikan) dengan ijab dan qobul (serah terima dengan lafal) yang bersambung atau beriringan dengan ijab, seperti mengucapkan: aku memberikan ini padamu atau aku memilikkan ini padamu (ijab). Lalu dijawab: Aku terima. Atau dijawab aku ridha (qobul). Itulah syarat-syarat hibah agar dapat sah. Disyaratkan lagi memilikkannya dengan tanpa ta’liiq (batasan). Maka, ketika hibah di ta’liiq, seperti: “Apabila awal bulan, maka aku sunnguh akan memberimu”, maka hibahnya tidak sah.


Dalam kitab Syarah Minhaaj disebutkan bahwa terkadang tidak disyaratkan menggunakan ucapan (ijab dan qobul), seperti orang tua yang menghias anak kandungnya yang masih kecil (belum baligh) dengan perhiasan. Maka, yang dihiaskan kepada anaknya adalah milik anak. Ini adalah pendapat dari Imam Qoffaal. Namun, pendapat ini di dhaifkan (dilemahkan) oleh Imam As-Subkyi dan Imam Al-Adzra’i dan Imam-Imam lain selain beliau berdua.


B. Perbedaan hadiah, hibah dan shadaqoh.


Antara hadiah, hibah dan shadaqah, bila ditinjau dari sisi lain, mempunyai keumuman dan kekhususan, dalam artian hibah bila dipandang dari sisi berbeda bisa dikatakan shadaqah dan bisa juga dikatakan hadiah. Namun dalam sisi lain hanya bisa dikatakan hibah dan tidak bisa dikatakan hadiah atau shadaqah. Berikut penjelasan yang lebih rinci tentang persamaan dan perbedaan antara hibah, shadaqoh dan hadiah:

Ketika memilikkan (memberikan) sesuatu kepada orang lain karena adanya hajat (keperluan) atau  mengharapkan imbalan dan memilikkannya dengan disertai shighot (serah terima dengan ijab dan qobul), maka bisa dinamakan hibah dan shadaqah.
ketika memilikkan sesuatu tersebut dengan maksud memuliakan dan disertai shighot, maka bisa dinamakan hibah dan hadiah.
Ketika memilikkan sesuatu bukan karena mengharap imbalan dan bukan karena memuliakan dan memilikkannya dengan shighot, maka dinamakan hibah saja.
Dan ketika memilikkan sesuatu karena adanya hajat (keperluan) atau  dengan mengharapkan imbalan dengan tanpa adanya shighot, maka dinamakan shadaqah saja.
Dan ketika memilikkannya (memberikan) dengan tujuan memuliakan dengan tanpa adanya shighot, maka dinamakan hadiah.
Hibah, hadiah dan shadaqoh hukumnya adalah sunnah. Diantara ketiganya, shadaqohlah yang paling utama, karena umumnya shadaqoh diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Referensi: (I’Anatu Ath-Thalibiin, cetakan Daarulkutub, Baerut, Lebanon, Juz 3, halaman 245-248)

C. Penutup.

Demikianlah sedikit keterangan tentang hukum hibah dalam Islam, semoga bermanfaat di dunia dan akhirat. Mohon share dengan memberika Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »