Macam-Macam Riba



Macam-Macam Riba - Riba? 4 Macam Riba,  Siapa yang tidak kenal perkara yang satu ini. Perkara yang sering kita jumpai ketika kita bersinggungan dengan uang. Di zaman sekarang, sepertinya begitu sulit untuk kita bisa lepas dari bayang-bayang riba, karena bisa dikatakan hampir semua jasa keuangan membangun usahanya lewat riba. Tanpa riba sebuah jasa keuangan baik itu simpan pinjam dan sebagainya tidak bisa jalan, berkembang dan bahkan bisa saja mati. 

Namun akhir-akhir ini muncul beberapa solusi yang bisa sedikit mengurangi riba dalam  praktik jasa keuangan. Contoh saja Bank Syariah yang mulai berjalan dan mendapat respon positif di kalangan masyarakat luas terutama masyakat yang beragama Islam. Hampir semua perbankan telah memiliki Bank Syariah sendiri-sendiri, itu merupakan sebuah kemajuan dalam dunia jasa keuangan. Yang bagi umat Islam dahulu rasanya suka tidak suka harus dilakukan, karena dahulu bank masih sangat konvensional dan hampir semua orang baik simpan dan pinjam melakukannya di Bank yang berarti kita ikut dalam praktik riba.

Sebenarnya riba itu apa? Secara umum dikalangan masyarakat kita, riba merupakan kegiatan meminjam uang atau barang, namun ketika mengembalikan barang atau uang tersebut kita diharuskan mengembalikan dengan jumlah nilai yang lebih banyak dari sebelumnya. Untuk lebih jelasnya baca artikel ini Mengenal Pengertian Riba Dalam Islam.

Banyak dari masyarakat mengenal riba hanya sebatas pengertian umumnya saja, padahal riba itu luas dan bermacam-macam. Untuk lebih mengenal dan memahami riba akan disajikan macam-macam riba yang harus diketahui. 

Riba sendiri terbagi menjadi dua bagian yaitu riba utang piutang dan riba jual beli.
Riba utang piutang

1. Riba Jahiliyah
Riba ini dilakukan dengan sebuah akad bahwa ketika kita berhutang dan telah menyepakati waktu jatuh tempo pembayaran. Tetapi ketika waktu jatuh tempo kita belum melunasi hutang, maka yang terjadi adalah kita mendapatkan sebuah denda yang harus kita bayarkan. Contoh Iraman memberikan sebuah hutang kepada temannya bernama anton dengan akad telat membayar dengan 10% dari hutang. 10% itulah riba yang haram untuk dimakan.

2. Riba Qard
Riba Qard adalah riba hutang puitang yang terdapat sebuah syarat dari si pemberi hutang. Banyak sekali di masyarakat kita orang yang telah terdesak secara ekonomi dan meminjam kepada seseorang namun dengan berbagai syarat yang ditentukan. Misalnya si Irman akan meminjam uang kepada Amar, Amar setuju namun dengan syarat uang yang telah di pinjam harus dikembalikan lebih 10% dari jumlah uang yang dipinjam. Hal ini tentu sangat merugikan, namun karena butuh Irman terpaksa harus tetap meminjamnya, hal ini disebut dalam Islam adalah Riba Qard.

Baca Juga :

Setelah tadi kita membahas tentang riba hutang piutang, selanjutnya kita akan membahas tentang riba jual beli. Terdapat dua macam riba jual beli yang akan dijelaskan.

1. Riba Nasi'ah
Riba ini adalah ada sebuah penahanan dalam penyerahan barang yang telah dijual. Riba ini ada karena terjadi sebuah perubahan nilai karena terjadinya penahanan. Contoh sederhananya adalah orang telah menjual sebuah emas pada bulan januari namun emasnya kemudian diberikan pada bulan februari. Hal in tentu menjadikan nilai dari barang berubah karena nilai emas yang setiap saat bisa berubah sewaktu-waktu, sehingga bisa menimbulkan kerugian.

2. Riba Fadh
Riba Fadh adalah riba yang terjadi jika pertukaran barang sejenis dan ukuran, takaran, kadar yang berbeda, padahal barang yang ditukarkan merupakan barang ribawi. Contoh sederhananya adalah emas 12 grm(750) ditukarkan dengan emas 14 grm(916). Hak ini dilarang dalam Islam, karena di Islam mementingkan persamaan karena tentunya akan merugikan sebelah pihak.

Riba memang sulit sekali dihindari oleh siapa saja, karena hal ini berkaitan dengan harta benda yang kita miliki. Namun perlu diingat Islam melarang begitu keras praktik riba dan memerintahkan umat Islam untuk menjauhi dan meninggalkan riba. Karena seperti di dalam firman Allah swt Qs Al Baqarah ayat 278.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S Al-Baqarah: 278). -Arl

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »