Hukum Islam Menghisap Kemualuan Suami dalam Pandangan Islam


            Hukum Islam Menghisap Kemualuan Suami dalam Pandangan Islam-Dalam kehidupan suami istri terutama dalam menjalani hubungan suami istri atau hubungan badan, sering kali keduanya memiliki perasaan nafsu yang luar biasa. Dan berkembanglah ”oral sex" yang mulai di praktiknya dalam berhubungan suami istri. Dalam Islam sendiri tidak dijabarkan hukum yang jelas mengenai dalil khusus yang membahas masalah ini. Sehingga muncul berbagai pendapat dari kalangan ulama Fiqh.

Hukum Islam Menghisap Kemualuan Suami dalam Pandangan Islam


            Dalam pembahasan bersama, ulama fiqh sudah bersepakat bahwa jikalau hanya sekedar menyentuh, atau hanya sekedar menggosok kemaulan suami atau istri tanpa "oral seks" dianggap masih wajar karena dilakukan untuk meningkatkan syahwat.

            Memang muncul banyak versi dalam kalangan ulama fiqh, hal ini wajar adanya karena setiap orang memandang sesuatu itu memang terkadang berbeda-beda. Ada yang memang membolehkan namun ada juga yang memandang bahwa suatu perkara boleh-boleh saja. Berikut ini akan disampaikan beberapa pendapat para ulama fiqh mengenai "oral seks" atau menghisap kemaluan istri atau suami.

            Pendapat dari Dr. Syeikh Yusof Al_qadarawi "Mencium kemaluan istri atau suami dengan syarat tidak menghisapnya atau menelan apa saja yang keluar dari padanya. Dengan kita menelan atau menghisapnya merupakan perkara makruh karena hal tersebut merupakan perkara yang dzalim karena meletakan sesuatu tidak pada tempatnya".

            Selanjutnya ada pendapat dari ulama dari kota Madinah yaitu Asy-Syaikh Al-Allamah 'Ubaid bin Abdillah bin Sulaiman Al-Jabiry Hafizhahullah menyatakan "Hal ini adalah haram, karena merupakan salah satu tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun di kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari'at, akan dan fitrah seperti ini. Karena hal-hal tersebut dikarenakan dipengaruhi oleh film-film porno yang dibuat oleh barat yang merusak sebenarnya. Seorang suami muslim harus menjaga istrinya dengan jangan sampai berhubungan karena tidak sesuai dengan perintah Allah swt. Jikalau seorang suami berhubungan dan dengan yang bukan tempatnya yang telah Allah halalkan maka orang tersebut telah melampaui batas yang sudah Allah wt tetapkan, sehingga hal ini begitu berbahaya.


            Demikianlah pembahasan mengenal Hukum Islam Menghisap Kemualuan Suami dalam Pandangan Islam. Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan kita tentang hukm-hukum Islam. Terima kasih.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »