Hukum Islam Menghisap Kemualuan Suami dalam Pandangan Islam-Dalam
kehidupan suami istri terutama dalam menjalani hubungan suami istri atau
hubungan badan, sering kali keduanya memiliki perasaan nafsu yang luar biasa. Dan
berkembanglah ”oral sex" yang mulai di praktiknya dalam berhubungan suami
istri. Dalam Islam sendiri tidak dijabarkan hukum yang jelas mengenai dalil
khusus yang membahas masalah ini. Sehingga muncul berbagai pendapat dari
kalangan ulama Fiqh.
Dalam
pembahasan bersama, ulama fiqh sudah bersepakat bahwa jikalau hanya sekedar
menyentuh, atau hanya sekedar menggosok kemaulan suami atau istri tanpa
"oral seks" dianggap masih wajar karena dilakukan untuk meningkatkan
syahwat.
Memang
muncul banyak versi dalam kalangan ulama fiqh, hal ini wajar adanya karena
setiap orang memandang sesuatu itu memang terkadang berbeda-beda. Ada yang
memang membolehkan namun ada juga yang memandang bahwa suatu perkara
boleh-boleh saja. Berikut ini akan disampaikan beberapa pendapat para ulama
fiqh mengenai "oral seks" atau menghisap kemaluan istri atau suami.
Pendapat
dari Dr. Syeikh Yusof Al_qadarawi "Mencium kemaluan istri atau suami
dengan syarat tidak menghisapnya atau menelan apa saja yang keluar dari
padanya. Dengan kita menelan atau menghisapnya merupakan perkara makruh karena
hal tersebut merupakan perkara yang dzalim karena meletakan sesuatu tidak pada
tempatnya".
Selanjutnya
ada pendapat dari ulama dari kota Madinah yaitu Asy-Syaikh Al-Allamah 'Ubaid
bin Abdillah bin Sulaiman Al-Jabiry Hafizhahullah menyatakan "Hal ini
adalah haram, karena merupakan salah satu tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun di
kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara yang rendah lagi ganjil menurut
syari'at, akan dan fitrah seperti ini. Karena hal-hal tersebut dikarenakan
dipengaruhi oleh film-film porno yang dibuat oleh barat yang merusak
sebenarnya. Seorang suami muslim harus menjaga istrinya dengan jangan sampai
berhubungan karena tidak sesuai dengan perintah Allah swt. Jikalau seorang
suami berhubungan dan dengan yang bukan tempatnya yang telah Allah halalkan
maka orang tersebut telah melampaui batas yang sudah Allah wt tetapkan, sehingga
hal ini begitu berbahaya.
Demikianlah
pembahasan mengenal Hukum Islam Menghisap Kemualuan Suami dalam Pandangan Islam. Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan kita tentang hukm-hukum
Islam. Terima kasih.
EmoticonEmoticon