Pengertian Dan Hukum LGBT Dalam Agama Islam

Anda perlu tahu bagaimana hukum lgbt didalam pandangan ajaran Agama Islam, karena masalah ini sekarang ini marak dibicarakan masyarakat termasuk beberapa negara sekarang sudah melegalkan LGBT dan sekarang banyak sekali aktivis yang ingin melegalkan juga LGBT di indonesia ini namun masih banyak orang yang tidak setuju, dan kalau kita lihat dari pandangan Agama memang praktek ini memang sangatlah bertentangan dengan fitrah manusia itu sendiri, dan dari adat dan juga norma-norma yang ada di indonesia juga masalah ini sangatlah bertentangan dengan apa yang sudah berlaku turun-temurun sejak zaman nenek moyang kita


Pengertian LGBT : lgbt itu sendiri adalah sebuah singkatan yang memiliki arti Lesbian, Gay, Bisexual dan juga Transgender dan arti dari semua istilah tersebut dapat anda lihat di bawah ini
  • Lesbian : lesbian itu berarti seorang perempuan yang mencintai atau menyukai perempuan, baik dari segi fisik ataupun dari segi seksual dan juga spiritualnya, jadi memang hal ini sangatlah menyimpang
  • Gay :  sedangkan gay sendiri adalah seorang laki-laki yang menyukai dan juga mencintai laki-laki, dan kata-kata gay ini sering disebutkan untuk memperjelas atau tetap merujuk pada perilaku Homoseksual
  • Bisexual : Bisexual ini sedikit berbeda dengan kedua pengertian diatas karena orang bisexual itu adalah orang yang bisa memiliki hubungan emosional dan juga seksual dari dua jenis kelamin tersebut jadi orang ini bisa menjalin hubungan asmara dengan laki-laki ataupun perempuan
  • Transgender : sedangkan untuk transgender itu adalah ketidaksamaan dari identitas gender yang diberikan kepada orang tersebut dengan jenis kelaminnya, dan seorang transgender bisa termasuk dalam orang yang homoseksual, biseksual, atau juga heteroseksual
Dari semua pengertian yang kami jabarkan diatas memang semuanya memiliki sebuah kesamaan yaitu mencari kesenangan baik dari segi prikis ataupun psikologis dan mereka bisa melakukan hubungan dengan sesama jenis, bukan melakukannya dengan lawan jenis seperti orang normal
Dan setelah anda melihat beberapa pengertian diatas pastinya anda ingin tau bagaimana Hukum LGBT dalam islam, menurut artikel yang diterbitkan oleh website {republika.co.id tanggal 26/1/2016} menyebutkan bahwa perbuatan LGBT itu sendiri memang ditolak oleh semua agama bahkan perbuatan tersebut ditegaskan sebagai perbuatan yang menjijikan dan bejat tidak sesuai dengan norma-norma manusia

Hukum LGBT

Pada ajaran Agama Islam LGBT itu dikenal didalam 2 buah istilah yaitu Liwath {gay} , Sihaaq {lesbian}, dan kaum gay itu memang sudah ada sejak zaman dahulu , perbuatan hubungan seksual yang menyimpang ini sudah ada sejak kaum Luth ‘Alaihis salam, dan kata Liwath memang dibuat sebagai sebutan untuk kamu dari Nabi Luth ‘Alaihis Salam karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam yang pertama kali melakukan perbuatan yang menyimpang ini, dan Allah SWT memberi nama perbuatan yang menyimpang ini dengan perbuatan keji {fahisy} dan juga melampaui batas {musrifun}, dan Allah juga sudah menjelaskannya pada Al Qur’an :
Dan untuk Hubungan lesbian atau Sihaaq ini sudah dijelaskan Hukumnya oleh Abdul Ahmad Muhammad Al0Khidir bin Nursalim Al-Limboriy Al-mulky {hukmu al liwath wa al sihaaq , hal 13} itu memiliki hukum haram dan hal ini juga didasari dari Dalil hadits Abu Said Al-Khudriy yang sudah pernah diriwayakan oleh Al-Imam Muslim {no,388} Abu Dawud {no,4018} dan juga At-Tirmidzi{no, 2793} bawha Raasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam berkata :
Memanglah perbuatan menyimpang ini  sangatlah dibenci oleh Allah SWT dan juga Rasulullah SAW bahkan telah melaknat perbuatan yang menyimpang tersebut, dan hal ini juga telah disampaikan pada kitab Al-Kabair di halaman 40 yang ditulis oleh Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy Rahimahullah kalau pelaku homo ini adalah salah satu dosa besar dan didalam kitabnya beliau telah berkata kalau allah telah menyebutkan kita dari kisah kaum Luth dan juga di dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Allah SWT telah membinasakan kaum mereka karena perbuatan keji yang dilakukannya, dan kaum muslimin dan juga kalangan agama yang ada sudah bersepakat kalu perilaku homo ini adalah salah satu dosa besar
Dan pastinya Hukum LGBT ini adalah haram karena Allah SWT juga telah menunjukan bagaimana kaum Nabi Luth ini binasa karena melakukan penyimpangan dengan Azab yang sangatlah dasyat dan juga besar, kaum Nabi Luth binasa karena tanah tempat tinggal mereka dibalik dan juga diakhiri dengan hujan bebatuan yang membuat mereka semua musnah dan, hal ini juga sudah ada didalam surat Al-Hijr pada ayat 74

Dan memanglah manusia itu secara fitrah diciptakan oleh Allah SWT sudah dengan dorongan naluri dan juga jasmaninya, dan salah satu dari dorongan naluri adalah dengan melestarikan keturunan manusia (gharizatu al na’u), dan diantaranya adalah adanya rasa cinta dan juga dorongan untuk melakukan hubungan dengan lawan jenis (pria dan juga wanita), baik pria ataupun wanita memiliki pandangan yang sama yaitu untuk melestarikan keturunan bukan hanya untuk pandangan seksual semata, dan tujuan Allah SWT menciptakan naluri ini untuk melestarikan keturunan manusia dan hal ini hanya bisa dilakukan oleh pasangan suami dan istri, nah kalau kejadiannya dengan hubungan sesama jenis pastinya tidak akan bisa dan hal ini juga sudah sangatlah menyimpang dengan fitrah manusia, jadi sudah bisa dipastikan kalu LGBT ini ada di indonesia karena adanya ideologi sekularisme yang dianut oleh beberapa orang, dan sekularisme itu sendiri adalah suatu ideologi yang memisahkan kehidupan beragama dari kehidupan {fash al ddin ‘an al hayah}
Dan sudah bisa dipastikan kalau masyarakat Sekular itu memandan wanita ataupun pria hanya untuk urusan seksual saja, dan karena itu mereka telah dengan sengaja untuk membuat beberapa fakta yang terekam didalam pikiran mereka untuk mengundang hasrat seksual dan untuk mencari kepuasan semata, dan hal yang mereka lakukan itu sudah menjadi sebuah keharusan yang tiada henti mereka lakukan, karena hal tersebut memanglah sudah menjadi salah satu dari gaya hidup yang mereka jalani {al Nizham Al Ijtima’i fi al islam pada halaman 22) mereka tidak puas dengan lawan jenis mereka sehingga membuat pikiran mereka mencari pemuasan dengan sesama jenis bahkan dengan hewan, dan hal hal itu merupakan salah satu dari kebebasan masyarakat sekular, dan karena hal itu memang salah satu tindakan atau perbuatan yang emngundang dosa besar karena tidak menghiraukan kekuasaan Allah SWT dan mereka akan menjadi penghuni neraka seperti firman Allah SWT dibawah ini :
Dan sudah sangatlah jelas kalau Hukum LGBT didalam agama islam ini sangatlah dilarang dan juga haram, bagaimana jadinya kalau semua orang menyukai sesama jenis pastinya sudah sangat menyimpang dari fitrah manusia itu sendiri manusia akan musnah karena manusia tidak mau lagi untuk melestarikan keturuannya, apabila anda sekarang ini termasuk dalam golongan LGBT segeralah bertaubat agar anda bisa mendapat ampunan dari Allah SWT atas dosa besar yang anda lakukan, Wallahu a’lam





Share this

Related Posts

Previous
Next Post »