Pembagian Warisan Dalam Islam



A.Ketentuan Umum Tentang Warisan
            Dengan melihat kepada apa yang secara zhahir disebutkan dalam al-qur’an dan ditambahkan oleh nabi saw, maka dapat dituliskan mengenai ketentuan umum warisan yaitu :
1.      Ahli waris yang menerima bagian 2/3
            Ahli waris yang berhak menerima bagian 2/3 terdiri atas empat orang, yang semuanya adalah perempuan yaitu :
a.        Dua orang perempuan atau lebih dengan syarat tidak ada anak laki-laki yang menjadikannya sebagai asabah.
b.      Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki, dengan syarat :
-          Tidak ada anak kandung, baik laki-laki maupun perempuan dari orang yang meninggal.
-          Tidak ada dua anak perempuan kandung bagi orang yang meninggal.
-          Tidak ada saudara laki-laki yang dapat menjadikannya sebagai asabah, seperti anak laki-lakinya anak laki-laki dalam derajat mereka.
c.       Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, syarat :
-          Tidak ada anak laki-laki atau perempuan atau tidak ada ayah atau kakek (tidak ada usul atau keturunannya).
-          Tidak ada saudara yang membuat mereka menjadi asabah yaitu saudara laki-laki kandung.
-          Tidak ada anak perempuan atau beberapa anak perempuan anak laki-laki (cucu perempuan dari anak laki-laki), baik sorang atau lebih.
d.      Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, dengan syarat :
-          Tidak ada keturunan atau usul(anak-anak,ayah,kakaek).
-          Tidak ada saudara yang menjadikannya asabah yaitu saudara laki-laki seayah.
-          Tidak ada anak perempuan atau anak-anak perempuannya anak laki-laki atau saudara sekandung baik laki-laki maupun perempuan.
2.      Ahli waris yang menerima bagian 1/3, yaitu :
a.       Ibu, dengan syarat :
-          Orang yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
-          Orang yang meninggal tidak mempunyai beberapa saudara laki-laki atau perempuan baik sekandung, seayah ataupun seibu yang dapat mewarisi sehingga menjadikannya terhijab.
b.      Beberapa orang saudara laki-laki atau perempuan seibu dengan syarat :
-          Tidak ada usul atau furu’(orang tua atau anak) yang disebut dengan kalalah.
-          Jumlah mereka dua orang atau lebih baik laki-laki maupun perempuan semua, atau satu laki-laki dan satu perempuan.
3.      Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6 yaitu :
a.       Ayah, jika orang yang meninggal mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan.
b.      Kakek sahih(ayahnya ayah), jika orang yang meninggal mempunyai anak atau anaknya anak(cucu dari anak laki-laki) dan tidak mempunyai ayah.
c.       Ibu akan mendapat bagian 1/6 apabila ;
-          Orang yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
-          Orang yang meninggal mempunyai dua orang saudara atau lebih baik laki-laki maupun perempuan baik sekandung, seayah atau seibu.
d.      Anak perempuan dari anak laki-laki, baik seorang atau lebih, apabila :
-          Orang yang meninggal mempunyai seorang anak perempuan saja.
e.       Saudara perempuan seayah baik satu atau lebih.
f.       Saudara laki-laki atau perempuan seibu.
g.      Nenek sahihah (ibunya ibu atau ibunya ayah).
4.      Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2yaitu :
a.       Suami, dengan syarat tidak ada anak (anak laki-laki atau anak laki-laki istrinya yang meninggal itu dari hasil perkawinan dengannya maupun dengan laki-laki lain).
b.      Anak perempuan, dengan syarat :
-          Tidak ada saudara laki-laki yang berhak mewarisi yait anak laki-lakinya orang yang meninggal.
-          Tidak lebih dari seorang perempuan.
c.       Anak perempuannya anak laki-laki , dengan syarat :
-          Tidak bersama saudara laki-laki yang berhak asabah yaitu anak laki-lakinya anak laki-laki.
-          Ia hanya seorang diri.
-          Tidak ada anak perempuan atau anak laki-laki.
d.      Saudara perempuan sekandung, dengan syarat :
-          Tidak ada saudara laki-laki sekandung yang membuatnya mejadi asabah.
-          Ia seorang diri.
-          Orang yang meninggal tidak mempunyai usul dan keturunan. Usul adalah ayah atau kakek.
e.       Saudara perempuan seayah, dengan syarat :
-          Tidak bersama saudara laki-laki yang mendapat asabah, yaitu saudara laki-laki seayah.
-          Ia seorang diri.
-          Orang yang meninggal tidak mempunyai usul dan keturunan.
-          Tidak ada saudara perempuan sekandung.
5.      Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian ¼ yaitu :
a.       Suami, apabila istrinya yang meninggal mempunyai anak atau anaknya anak laki-laki, baik dari hasil perkawinannya dengan dia atau suami lain.
b.      Istri, apabila suami tidak mempunyai anak atau anaknya anak terus kebawah, baik dari istrimya itu atau dari istri lain.
6.      Ahli waris yang behak menerima bagian 1/8 yaitu :
-          Seorang istri atau lebih dengan syarat orang yang meninggal dunia mempunyai anak laki-laki atau anaknya anak laki-laki baik diperoleh dari perkawiannya dengan istri itu atau yang lain.
B. Macam – macam Ahli Waris
            Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’).
            Menurut madzhab Hanafi tingkatan orang-orang yang berhak menerima warisan tersusun sebagai berikut :
-          Ashabul furud
-          Asabuh nasabiyah
-          Asabah sababiyah
-          Radd kepada ashabul furud
-          Zawil arham
-          Maulah muwalah
-          Orang yang diakui nasabnya kepada orang lain
-          Orang yang menerima wasiat melebihi seprtiga harta peninggal
-          Baitul mal
            Menurut Kitab Undang-Undang Warisan Mesir orang yang berhak menerima warisan yaitu :
-          Ashabul furud
-          Asabuh nasabiyah
-          Radd kepada ashabul furud
-          Zawil arham
-          Radd kepada salah seorang suami istri
-          Asabah sababiyah
-          Orang yang diakui nasabnya kepada orang lain
-          Orang yang menerima wasiat melebihi seprtiga harta peninggal
-          Baitul mal
            Jumlah orang yang berhak menerima harta peninggalan yaitu :
a.       Beberapa ahli waris laki-laki
-          Anak laki-laki
-          Anak laki-lakinya anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah)
-          Ayah
-          Kakek dan seterusnya keatas
-          Saudara laki-laki seayah seibu
-          Saudara laki-laki seayah
-          Saudara laki-laki seibu
-          Anak alaki-lakinya saudara laki-laki seayah seibu
-          Anak laki-lakinya saudara laki-laki seayah
-          Saudara laki-lakinya ayah seibu
-          Anak alaki-lakinya paman (saudara laki-laki ayah)sekandung
-          Anak alaki-lakinya(saudara lako-laki ayah)seayah
-          Suami
-          Orang laki-laki yang memerdekakan hamba sahaya
b.      Beberapa ahli watis perempuan
-          Anak perempuan
-          Ibu
-          Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah
-          Ibunya ibu (nenek dari ibu) dan seterusnya keatas
-          Ibunya bapak (nenek dari bapak) dan seterusnya keatas
-          Saudara perempuan kandung
-          Saudara perempuan seayah
-          Saudara perempuan seibu
-          Istri
-          Perempuan yang memerdekakan hamba sahaya
c.       Orang-orang yang berhak mendapat waris bukan dengan cara mewarisi
-          Orang yang dilakukan nasab oleh si pewaris kepada orang lain
-          Orang yang diberi wasiat melebihi sepertiga harta peninggalan

-          Kas perbendaharaan negara (baitul mal)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »