Hukum Qurban dalam Islam




Artikel Islam, Hukum Qurban dalam Islam - Bagaimanakah hukum Qurban pada Hari Raya Idhul Adha dalam Islam? Mayoritas para ulama Fiqh dari Mazhab Syafi'i, Hambali dan Maliki menyatakan bahwa qurban itu hukumannya sunnat muakkad dan tidak diperkenankan (makruh) untuk meninggalkannya bagi orang yang peunya harta berlebih. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Ukuran mampu berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan, dan papan, dan kebutuhan penyempurna yang lazim bagi seseorang.
 



Hukum Qurban Patungan
Kita ketahui bahwa seekor sapi bisa diqurbankan untuk 7 orang, sedangkan seekor unta bisa dikurbankan untuk 10 orang. Ini arinya jika kita tidak mampu membeli satu ekor sapi, maka pembiayaan bisa dilakukan secara patungan oleh maksimal 7 orang saja. Masing-masing dari orang tersebut, boleh meniatkan qurbannya untuk dirinya sendiri atau keluarganya. Dengan demikian qurban patungan dibolehkan dan bahkan dianjurkan untuk mencemarakan syariat qurban.

Hukum Qurban Arisan
Jika qurban patungan dibolehkan, maka otomatis salah satu solusinya bisa dengan cara arisan qurban. Arisan itu kan sma saja dengan ngutang, dan para ulama membolehkan utang untuk qurban, salah satunya dengan arisan. Namun yang harus diperhatikan adalah pengikut arisan diusahakan orang yang siap secara ekonomi atau membayar nominal tang ditetapkan. Selain itu, karena harga hewan qurban selalu berubah tiap tahun, maka nominalnya sebaiknya dilebihkan dari harga standar hewan qurban.

Hukum Qurban belum  Aqiqah.
Seperti ketahui, salah satu perbedaan antara aqiqah dan qurban adalah dari segi waktu pelaksanaannya. Qurban hanya bisa dilaksanakan pada tanggal 10-14 Dzulhijjah, sedangkan aqiqah bisa dilaksanakan sepanjang waktu. Jika ada kasus di anatara kita, ingin melaksanakan qurban tapi belum aqiqah, maka laksanakanlah dan segera dahulukan niat qurban tersebut walaupun belum aqiqah. Hal ini dikarenakan terbatasnya waktu untuk melaksanakan qurban, sementara untuk aqiqah tidak ada batasan waktu pelaksaannya dan boleh dilakukan kapan saja.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »