Artikel Islam, Hukum Qurban dalam Islam - Bagaimanakah hukum Qurban pada Hari Raya
Idhul Adha dalam Islam? Mayoritas para ulama Fiqh dari Mazhab Syafi'i, Hambali
dan Maliki menyatakan bahwa qurban itu hukumannya sunnat muakkad dan tidak
diperkenankan (makruh) untuk meninggalkannya bagi orang yang peunya harta
berlebih. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, hukumnya wajib bagi mereka yang
mampu. Ukuran mampu berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan
shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan
pokok yaitu sandang, pangan, dan papan, dan kebutuhan penyempurna yang lazim
bagi seseorang.
Hukum Qurban Patungan
Kita ketahui bahwa seekor sapi bisa
diqurbankan untuk 7 orang, sedangkan seekor unta bisa dikurbankan untuk 10
orang. Ini arinya jika kita tidak mampu membeli satu ekor sapi, maka pembiayaan
bisa dilakukan secara patungan oleh maksimal 7 orang saja. Masing-masing dari
orang tersebut, boleh meniatkan qurbannya untuk dirinya sendiri atau
keluarganya. Dengan demikian qurban patungan dibolehkan dan bahkan dianjurkan
untuk mencemarakan syariat qurban.
Hukum Qurban Arisan
Jika qurban patungan dibolehkan, maka
otomatis salah satu solusinya bisa dengan cara arisan qurban. Arisan itu kan
sma saja dengan ngutang, dan para ulama membolehkan utang untuk qurban, salah
satunya dengan arisan. Namun yang harus diperhatikan adalah pengikut arisan
diusahakan orang yang siap secara ekonomi atau membayar nominal tang
ditetapkan. Selain itu, karena harga hewan qurban selalu berubah tiap tahun,
maka nominalnya sebaiknya dilebihkan dari harga standar hewan qurban.
Hukum Qurban belum Aqiqah.
Seperti ketahui, salah satu perbedaan
antara aqiqah dan qurban adalah dari segi waktu pelaksanaannya. Qurban hanya
bisa dilaksanakan pada tanggal 10-14 Dzulhijjah, sedangkan aqiqah bisa
dilaksanakan sepanjang waktu. Jika ada kasus di anatara kita, ingin melaksanakan
qurban tapi belum aqiqah, maka laksanakanlah dan segera dahulukan niat qurban
tersebut walaupun belum aqiqah. Hal ini dikarenakan terbatasnya waktu untuk
melaksanakan qurban, sementara untuk aqiqah tidak ada batasan waktu
pelaksaannya dan boleh dilakukan kapan saja.
EmoticonEmoticon