Hukum Menggambar Makhluk Hidup Dalam Pandangan Islam



Anda suka menggambar atau melukis? Bagi orang-orang yang hobi menggambar, menggambar adalah salah satu cara untuk meluangkan waktu senggang dan dapat mengurangi penat setelah seharian bekerja. Bahkan, bagi yang sudah professional dalam menggambar, menggambar pun bisa dijadikan sarana untuk mendatangkan uang. gambar atau lukisan yang mempunyai kualitas seni yang tinggi akan menarik para kolektor-kolektor lukisan untuk membelinya dengan harga yang tinggi.



Permasalahan
Bagaimana hukum menggambar makhluk hidup dalam Islam?
Dalil-dalil
Dalam menggambar terdapat perbedaan pendapat antara ulama:

Pendapat pertama mengatakan tidak boleh menggambar atau melukis gambar yang bernyawa.
Pendapat kedua mengatakan tidak boleh menggambar makhluk Allah (bernyawa atau tidak).
Dari kedua pendapat, pendapat pertamalah yang paling kuat. Dan itu pun dikuatkan dengan hadits-hadits berikut ini:

Dari Sa’id bin Abu Al-Hasan, beliau berkata: “Aku pernah di samping Ibnu ‘Abbaas Radhiyallahu ‘Anhu, kemudian datang seorang laki-laki dan berkata pada beliau: Wahai Abu ‘Abbaas, aku adalah orang yang hidup dari hasil karyaku, yaitu menggambar. Lalu beliau (Ibnu ‘Abbaas) berkata: Aku tidak mengatakan sesuatu kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa membuat satu gambar, maka Allah akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh ke gambar itu. Dan dia tidak bisa melakukannya selamanya”. Saking terkejut dan takutnya mendengar ucapan Ibnu ‘Abbaas, laki-laki itu tiba-tiba sulit bernafas sampai menguning wajahnya. Melihat kejadian itu, Ibnu ‘Abbaas kemudian berkata: Celakalah kamu! Kalau kamu menggambar, kamu bisa menggambar pohon dan lainnya yang tidak bernyawa”. [HR. Bukhari: 2112]
Rasulullah bersabda: “Barang siapa menggambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia diminta untuk meniup ruh kegambar tersebut besok di hari kiamat, sedang dia tidak kuasa untuk meniupnya.” [HR. Bukahri]
Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani menyatakan bahwa yang dimaksud gambar dalam hadits-hadits yang menerangkan tentang tashwir adalah gambar makhluk bernyawa, baik lengkap, sebagian, bisa hidup atau tidak dan distilir ataupun tidak, semua terkena larangan dari hadits-hadits. [Ash-Shakhshiyyah Al-Islamiyyah, juz 2, bab tashwir].

Kesimpulan
Dari keterangan di atas dan menurut pendapat yang kuat, dapat kita simpulkan bahwa Hukum menggambar makhluk bernyawa adalah haram, baik itu lengkap, sebagian, bisa hidup atau tidak. Larangan menggambar tidaklah mutlak menurut pendapat yang paling kuat. Yang dilarang adalah menggambar makhluk hidup.

Demikianlah sedikit artikel yang menerangkan tentang hkum menggambar makhluk hidup dalam Islam, semoga bermanfaat. Mohon share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring social anda. Terima kasih.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »