Anda
suka menggambar atau melukis? Bagi orang-orang yang hobi menggambar, menggambar
adalah salah satu cara untuk meluangkan waktu senggang dan dapat mengurangi
penat setelah seharian bekerja. Bahkan, bagi yang sudah professional dalam
menggambar, menggambar pun bisa dijadikan sarana untuk mendatangkan uang.
gambar atau lukisan yang mempunyai kualitas seni yang tinggi akan menarik para
kolektor-kolektor lukisan untuk membelinya dengan harga yang tinggi.
Permasalahan
Bagaimana
hukum menggambar makhluk hidup dalam Islam?
Dalil-dalil
Dalam
menggambar terdapat perbedaan pendapat antara ulama:
Pendapat
pertama mengatakan tidak boleh menggambar atau melukis gambar yang bernyawa.
Pendapat
kedua mengatakan tidak boleh menggambar makhluk Allah (bernyawa atau tidak).
Dari
kedua pendapat, pendapat pertamalah yang paling kuat. Dan itu pun dikuatkan
dengan hadits-hadits berikut ini:
Dari
Sa’id bin Abu Al-Hasan, beliau berkata: “Aku pernah di samping Ibnu ‘Abbaas
Radhiyallahu ‘Anhu, kemudian datang seorang laki-laki dan berkata pada beliau:
Wahai Abu ‘Abbaas, aku adalah orang yang hidup dari hasil karyaku, yaitu
menggambar. Lalu beliau (Ibnu ‘Abbaas) berkata: Aku tidak mengatakan sesuatu
kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Aku
mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa membuat satu gambar, maka
Allah akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh ke gambar itu. Dan dia tidak
bisa melakukannya selamanya”. Saking terkejut dan takutnya mendengar ucapan
Ibnu ‘Abbaas, laki-laki itu tiba-tiba sulit bernafas sampai menguning wajahnya.
Melihat kejadian itu, Ibnu ‘Abbaas kemudian berkata: Celakalah kamu! Kalau kamu
menggambar, kamu bisa menggambar pohon dan lainnya yang tidak bernyawa”. [HR.
Bukhari: 2112]
Rasulullah
bersabda: “Barang siapa menggambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka
dia diminta untuk meniup ruh kegambar tersebut besok di hari kiamat, sedang dia
tidak kuasa untuk meniupnya.” [HR. Bukahri]
Syaikh
Taqiyyudin An-Nabhani menyatakan bahwa yang dimaksud gambar dalam hadits-hadits
yang menerangkan tentang tashwir adalah gambar makhluk bernyawa, baik lengkap,
sebagian, bisa hidup atau tidak dan distilir ataupun tidak, semua terkena
larangan dari hadits-hadits. [Ash-Shakhshiyyah Al-Islamiyyah, juz 2, bab
tashwir].
Kesimpulan
Dari
keterangan di atas dan menurut pendapat yang kuat, dapat kita simpulkan bahwa
Hukum menggambar makhluk bernyawa adalah haram, baik itu lengkap, sebagian,
bisa hidup atau tidak. Larangan menggambar tidaklah mutlak menurut pendapat
yang paling kuat. Yang dilarang adalah menggambar makhluk hidup.
Demikianlah
sedikit artikel yang menerangkan tentang hkum menggambar makhluk hidup dalam
Islam, semoga bermanfaat. Mohon share dengan memberikan Like, Tweet atau
komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring social
anda. Terima kasih.
EmoticonEmoticon