Hukum Menemukan Barang atau Uang di Jalan






Dalam keseharian kita terkadang kita pergi ke suatu tempat, baik itu ke keluarga, saudara, tempat hiburan atau yang lain. Diperjalanan tersebut pasti kita pernah menemukan suatu barang, baik itu barang berharga maupun barang kurang berharga. Mungkin jika barang yang kita temukan itu barang yang kurang berharga bagi kita, kita pasti akan membuangnya, berbeda jika barang yang kita temukan di jalan merupakan barang berharga misalnya saja sebuah uang seratus ribu, sudah pasti akan kita ambil. Untuk orang yang memiliki akhlak mulia pasti orang semacam ini akan mencari siapa pemilik uang tersebut. Namun sebaliknya, bagi orang yang tidak peduli atau tidak bertanggung jawab dengan orang sekitar, mereka akan mengambil dan menyimpannya untuk diri mereka sendiri. Mereka tidak akan peduli bahwa barang yang mereka temukan adalah hak dan milik orang lain, apalagi kalau sudah melihat barang tersebut sudah memiliki nominal yang lumayan banyak.

Bagaimana hukum menemukan barang di jalan?
Barang temuan dalam kajian fiqh disebut juga dengan luqothoh. Loqothoh sendiri memiliki empat bahasa yaitu :
  1. Luqoothoh (huruf qof dibaca panjang)
  2. Luqthoh
  3. Luqothoh (huruf qof dibaca pendek)
  4. Laqotho
Luqothot sendiri menurut hukum syara' ialah "sesuat yang berupa harta yang ditemukan di suatu tempat yang tempat itu tidak ada pemiliknya atau barang yang di khususkan tersia-sia disebabkan jatuh atau lupa dan semisalnya"
Semisal barang yang ditemukan berada di tahan orang lain, maka sudah dipastikan bahwa barang tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai Luqothoh(Barang Temuan), tapi barang tersebut merupakan milik orang yang mempunyai tanah, ketika orang yang memiliki tanah menyatakan bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Tetapi apabila orang tersebut tidak menyatakan barang tersebut miliknya, maka barang yang ditemukan tersebut merupakan barang milik pemilik tanah yang sebelumnya. Jika tidak ada yang menyatakan bahwa sang pemilik tanah mempunyai barang tersebut barulah barang tersebut bisa dijatuhi Luqothoh.
Disunnahkan bagi orang yang merasa bisa menjaga amanahnya untuk mengambil barang temuan (Barang yang ditemukan adalah amanah bagi yang menemukannya). Dalam sebuat hadits dinyatakan bahwa "Allah selalu menaungi (menolong) abdinya selam abdi tersebut menaungi (menolong) saudaranya". (HR. Muslim)
Karena disunahkannya memang adalah hanya sebuah amana bagi yang menemukan. Tapi bagi orang yang merasa bisa menjaga amanah tersebut, tapi tidak ingin mengambilnya, maka ia terkena hukum makruh seperti yang sudah dikatakan oleh Imam Al-Mutawalliy dan imam lainya. Bahkan sampai ada pendapat yang menyatakan bahwa bagi orang yang menemukan barang temuan (mendapat amanah) maka wajib mengambilnya dan mengembalikan kepada orang yang mempunyai barang tersebut. Bagi orang yang fasiq, dimakruhkan untuk mengambil barang temuan tersebut.

Kesimpuannya
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menemukan barang atau uang di jalan adalah sunnah (pendapat lain wajib) apabila orang tersebut merupakan orang yang bisa menjaga amanah. Apabila merasa dirinya tidak bisa menjaga manah tersebut(setelah mengambil barang tersebut) maka tidak disunnahkan mengambil barang temuan tersebut. Namun, menurut qoul (pendapat yang lebih kuat) ia boleh mengambilnya karena belum asti ia akan berkhianat atau tidak nantinya.
Demikian sedikit ulasan mengenai bagaimana hukum menemukan barang atau uang di jalan, semoga bermanfaat. Silahkan bantu share artikel ini sehingga bisa bermanfaat bagi semua. Terima kasih.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »