Dalam keseharian
kita terkadang kita pergi ke suatu tempat, baik itu ke keluarga, saudara,
tempat hiburan atau yang lain. Diperjalanan tersebut pasti kita pernah
menemukan suatu barang, baik itu barang berharga maupun barang kurang berharga.
Mungkin jika barang yang kita temukan itu barang yang kurang berharga bagi
kita, kita pasti akan membuangnya, berbeda jika barang yang kita temukan di
jalan merupakan barang berharga misalnya saja sebuah uang seratus ribu, sudah
pasti akan kita ambil. Untuk orang yang memiliki akhlak mulia pasti orang
semacam ini akan mencari siapa pemilik uang tersebut. Namun sebaliknya, bagi
orang yang tidak peduli atau tidak bertanggung jawab dengan orang sekitar,
mereka akan mengambil dan menyimpannya untuk diri mereka sendiri. Mereka tidak
akan peduli bahwa barang yang mereka temukan adalah hak dan milik orang lain,
apalagi kalau sudah melihat barang tersebut sudah memiliki nominal yang lumayan
banyak.
Bagaimana hukum
menemukan barang di jalan?
Barang temuan dalam
kajian fiqh disebut juga dengan luqothoh. Loqothoh sendiri memiliki
empat bahasa yaitu :
- Luqoothoh (huruf qof dibaca panjang)
- Luqthoh
- Luqothoh (huruf qof dibaca pendek)
- Laqotho
Luqothot sendiri
menurut hukum syara' ialah "sesuat yang berupa harta yang ditemukan di suatu
tempat yang tempat itu tidak ada pemiliknya atau barang yang di khususkan
tersia-sia disebabkan jatuh atau lupa dan semisalnya"
Semisal barang yang
ditemukan berada di tahan orang lain, maka sudah dipastikan bahwa barang
tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai Luqothoh(Barang Temuan), tapi barang
tersebut merupakan milik orang yang mempunyai tanah, ketika orang yang memiliki
tanah menyatakan bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Tetapi apabila orang
tersebut tidak menyatakan barang tersebut miliknya, maka barang yang ditemukan
tersebut merupakan barang milik pemilik tanah yang sebelumnya. Jika tidak ada
yang menyatakan bahwa sang pemilik tanah mempunyai barang tersebut barulah
barang tersebut bisa dijatuhi Luqothoh.
Disunnahkan bagi
orang yang merasa bisa menjaga amanahnya untuk mengambil barang temuan (Barang
yang ditemukan adalah amanah bagi yang menemukannya). Dalam sebuat hadits
dinyatakan bahwa "Allah selalu menaungi (menolong) abdinya selam abdi
tersebut menaungi (menolong) saudaranya". (HR. Muslim)
Karena disunahkannya
memang adalah hanya sebuah amana bagi yang menemukan. Tapi bagi orang yang
merasa bisa menjaga amanah tersebut, tapi tidak ingin mengambilnya, maka ia
terkena hukum makruh seperti yang sudah dikatakan oleh Imam Al-Mutawalliy dan
imam lainya. Bahkan sampai ada pendapat yang menyatakan bahwa bagi orang yang
menemukan barang temuan (mendapat amanah) maka wajib mengambilnya dan
mengembalikan kepada orang yang mempunyai barang tersebut. Bagi orang yang
fasiq, dimakruhkan untuk mengambil barang temuan tersebut.
Kesimpuannya
Dari keterangan di
atas dapat disimpulkan bahwa hukum menemukan barang atau uang di jalan adalah
sunnah (pendapat lain wajib) apabila orang tersebut merupakan orang yang bisa
menjaga amanah. Apabila merasa dirinya tidak bisa menjaga manah
tersebut(setelah mengambil barang tersebut) maka tidak disunnahkan mengambil
barang temuan tersebut. Namun, menurut qoul (pendapat yang lebih kuat) ia boleh
mengambilnya karena belum asti ia akan berkhianat atau tidak nantinya.
Demikian sedikit
ulasan mengenai bagaimana hukum menemukan barang atau uang di jalan, semoga
bermanfaat. Silahkan bantu share artikel ini sehingga bisa bermanfaat bagi
semua. Terima kasih.
EmoticonEmoticon