Artikel Islam, Hukum Islam-Di dalam suatu
hubungan apalagi hubungan rumah tangga sudah dapat bisa dipastikan bahwa
pertengkaran, percekcokan antara suami dan istri pasti tidak bisa terelakkan. Karena
tidak bisa dipungkiri yang namanya menyatukan dua anak manusia yang berbeda
watak, sifat, kebiasaan, prinsip dan lain-lain bukanlah suatu perkara yang
mudah seperti membalikkan telapak tangan. Apalagi dengan berbagai macam
lika-liku kehidupan yang silih berganti datang menerpa kehidupan berumah
tangga, dari mulai masalah yang sederhana sampai masalah yang pelik tak jarang
membuat seorang suami yang mempunyai iman yang lemah akan mudah sekali melakkan
tindakan ringan tangan memukul sang istri sampai menangis. Jika tidak di atasi
dengan benar dan kepala dingin pertengkaran yang awalnya biasa-biasa aja bisa
berujung pada perceraian dan yang menjadi korban dalam percaraian adalah mental
anak-anak yang sudah pasti akan terganggu.
Bagaimana
Hukum Membuat Istri Menangis dalam Islam?
Dalam QS. An Nisa
ayat 19 "Dan pergaulilah istri-istrimu dengan baik. Lalu, jika kamu
tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin engkau tidak menyukai
sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak"
Ayat tersebut
menjelaskah bahwa Allah swt memerintahkan kepada para suami untuk mempergauli
istrinya dengan baik, dan jika tidak suka agar bersabar karenaya.
Dalam suatu hadits
menyatakan "Barang siapa menggembirakan hati istrinya, maka seakan-akan
ia menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis karena takut kepada
Allah, maka Allah mengaharamkan tubuhnya masuk neraka. Sesungguhnya ketika
suami istri saling memperhatikan, maka Allah akan memperhatikan mereka berdua
dengan penuh rahmat. Saat suami memegang telapak tangan dengan istri, maka
bergugurlah dosa-dosa suami sitri lewat sela-sela jari mereka" HR.
Maisarah bin Ali, dari Ar-Rafi', dari Abu Sa'id Al-Khudzri.
Dari hadits di atas
menyatakan bahwa untuk suami yang bisa membuat istrinya merasa bahagia, maka
Allah menganggap seakan-akan suami menagis karena takut kepada Allah, dan siapa
saja yang menangis karena sangat takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan
tubuh sang suami masuk ke dalam neraka.
Adapun hukum suami
membuat sang istri menagis tanpa hak adalah HARAM. Allah berfirman "Orang-orang
yang menyakiti mu'min laki-laki dan mu'min perempuan tanpa perbuatan yang
mereka lakukan, maka sesungguhnya mereka telah menanggung kebohongan dan dosa
yang nyata".
Allah swt telah
secara jelas bahwa menyakiti hari seorang mikmin laki-laki dan mukmin perempuan
tanpa hak atau tanpa perbuatan yang telah mereka lakukan maka dosalah
hukumannya.
Demikain hukum
tentang Membuat Istri Menangis dalam Islam, semoga bisa bermanfaat. Silahkan
share jika artikel ini bermanfaat.
EmoticonEmoticon