Hukum Membuat Istri Menangis di dalam Islam



Artikel Islam, Hukum Islam-Di dalam suatu hubungan apalagi hubungan rumah tangga sudah dapat bisa dipastikan bahwa pertengkaran, percekcokan antara suami dan istri pasti tidak bisa terelakkan. Karena tidak bisa dipungkiri yang namanya menyatukan dua anak manusia yang berbeda watak, sifat, kebiasaan, prinsip dan lain-lain bukanlah suatu perkara yang mudah seperti membalikkan telapak tangan. Apalagi dengan berbagai macam lika-liku kehidupan yang silih berganti datang menerpa kehidupan berumah tangga, dari mulai masalah yang sederhana sampai masalah yang pelik tak jarang membuat seorang suami yang mempunyai iman yang lemah akan mudah sekali melakkan tindakan ringan tangan memukul sang istri sampai menangis. Jika tidak di atasi dengan benar dan kepala dingin pertengkaran yang awalnya biasa-biasa aja bisa berujung pada perceraian dan yang menjadi korban dalam percaraian adalah mental anak-anak yang sudah pasti akan terganggu.

Bagaimana Hukum Membuat Istri Menangis dalam Islam?

Dalam QS. An Nisa ayat 19 "Dan pergaulilah istri-istrimu dengan baik. Lalu, jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin engkau tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak"

Ayat tersebut menjelaskah bahwa Allah swt memerintahkan kepada para suami untuk mempergauli istrinya dengan baik, dan jika tidak suka agar bersabar karenaya.
Dalam suatu hadits menyatakan "Barang siapa menggembirakan hati istrinya, maka seakan-akan ia menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis karena takut kepada Allah, maka Allah mengaharamkan tubuhnya masuk neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah akan memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Saat suami memegang telapak tangan dengan istri, maka bergugurlah dosa-dosa suami sitri lewat sela-sela jari mereka" HR. Maisarah bin Ali, dari Ar-Rafi', dari Abu Sa'id Al-Khudzri.

Dari hadits di atas menyatakan bahwa untuk suami yang bisa membuat istrinya merasa bahagia, maka Allah menganggap seakan-akan suami menagis karena takut kepada Allah, dan siapa saja yang menangis karena sangat takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuh sang suami masuk ke dalam neraka.

Adapun hukum suami membuat sang istri menagis tanpa hak adalah HARAM. Allah berfirman "Orang-orang yang menyakiti mu'min laki-laki dan mu'min perempuan tanpa perbuatan yang mereka lakukan, maka sesungguhnya mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata".

Allah swt telah secara jelas bahwa menyakiti hari seorang mikmin laki-laki dan mukmin perempuan tanpa hak atau tanpa perbuatan yang telah mereka lakukan maka dosalah hukumannya.

Demikain hukum tentang Membuat Istri Menangis dalam Islam, semoga bisa bermanfaat. Silahkan share jika artikel ini bermanfaat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »