Hukum Kredit Motor atau Mobil lewat Leasing dalam Islam - Setiap
orang mempunyai kebutuhannya masing-masing, ada yang memiliki gaya hidup yang
sederhana maupun yang bergaya hidup hedonisme. Hedonisme sendiri merupakan gaya
hidup yang lebih mementingkan hal yang bersifat keduniawian atau lebih
cenderung banyak menghambur-hamburkan uang. Banyak dari manusia yang berusaha
memperkaya diri dan mencoba membeli barang-barang mewah supaya dianggap sebagai
orang yang berada. Bagi orang yang memang mempunyai harta yang banyak bukan
perkara yang sulit meskipun dalam islam berlebih-lebihan itu bukan hal yang
baik, tetapi bayangkan jika seseorang yang hidupnya sudah pas-pasan berusaha
memperlihatkan eksistensinya dengan membeli barang-barang yang mewah, di tambah
lagi dengan membelinya dengan cara kredit atau dengan cara leasing supaya bisa
bersaing dengan tetangga misalnya. Mungkin di antara kita masih banyak yang
belum tahu, apa itu leasing dan bagaimana itu leasing.
Hukum Kredit Motor Lewat Leasing menurut Islam?
Leasing sendiri menurut bahasa Inggris artinya menyewakan (lease). Leasing
sendiri merupakan kegiatan pembiayaan suatu perusahaan di dalam bentuk
penyediaan atau penyewaan barang-barang (modal) digunakan oleh perusahaan lain
dalam kurun waktu tertentu. Dan secara umun, leasing sendiri terbagi menjadi dua
yaitu operating lease dan financial lease.
Operating Lease ialah akad menyewa barang untuk memperoleh manfaat
dari barang yang ingin disewa. Sewa ini sendiri sama dengan konsep ijarah dalam
Islam yang boleh menurut hukum Islam.
Sementara Financial lease ialah bentuk sewa dengan kepemilikan
barang berpindah dari pihak pemberi ke pihak penyewa. Dan apabila dalam kurun
waktu yang sudah ditentukan si oang yang menyewa tidak bisa melunasi maka
barang yang sudah disewa kembali menjadi milik sang penyewa. Financial Lease
memiliki dua akad sekaligus, yaitu sewa dan beli (dua akad dalam satu muamalah)
dan Rasulullah saw melarang akan hal tersebut. Sesuai dengan hadits yang
mnyebutkan bahwa "Rasulullah shalallahu "alaihi Wa sallam melarang
dua akad dalam suatu proses akad" (HR. Imam Ahmad).
Melihat rujukan hadits di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa
sudah sangat jelas tidak diperbolehkan
dua akad dalam satu transaksi, dan dengan adanya kredit mobil atau mobil
leasing yang merupakan financial Lease adalah tidak diperbolehkan dengan alasanya ada dua akad dalam satu proses
transaksi yang mana sudah jelas dalam Islam tidak diperbolehkan sesuai dengan
riwayat Imam Ahmad.
Yang diperbolehkan dalam Islam yaitu dengan membeli sepeda motor,
mobil, rumah atau sebagainya dengan sistem kredit yang tidak memiliki bunga di
dalamnya dan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Dalam suatu hadits
pernah diriwayatkan Rasulullah pernah berhutang "Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam pernah membeli bahan makan dari orang yahudi dengan hutang
dan beliau memberikan baju besi beliau sebagai jaminan" (HR. Imam Nukhari,
Imam Muslim dan An-Nasa'i)
Demikanlah sedikit pembahasan mengenai hukum kredit atau leasing di
dalam Islam,. Semoga bisa dijadikan sebuah pembelajaran bagi kita semua. Jika
merasa bermanfaat silahkan Share Arikel ini di facebook maupun twitter. Terima Kasih.
EmoticonEmoticon