Hukum Kredit Motor atau Mobil Lewat Leasing dalam Islam




Hukum Kredit Motor atau Mobil lewat Leasing dalam Islam - Setiap orang mempunyai kebutuhannya masing-masing, ada yang memiliki gaya hidup yang sederhana maupun yang bergaya hidup hedonisme. Hedonisme sendiri merupakan gaya hidup yang lebih mementingkan hal yang bersifat keduniawian atau lebih cenderung banyak menghambur-hamburkan uang. Banyak dari manusia yang berusaha memperkaya diri dan mencoba membeli barang-barang mewah supaya dianggap sebagai orang yang berada. Bagi orang yang memang mempunyai harta yang banyak bukan perkara yang sulit meskipun dalam islam berlebih-lebihan itu bukan hal yang baik, tetapi bayangkan jika seseorang yang hidupnya sudah pas-pasan berusaha memperlihatkan eksistensinya dengan membeli barang-barang yang mewah, di tambah lagi dengan membelinya dengan cara kredit atau dengan cara leasing supaya bisa bersaing dengan tetangga misalnya. Mungkin di antara kita masih banyak yang belum tahu, apa itu leasing dan bagaimana itu leasing.

Hukum Kredit Motor Lewat Leasing menurut Islam?
Leasing sendiri menurut bahasa Inggris artinya menyewakan (lease). Leasing sendiri merupakan kegiatan pembiayaan suatu perusahaan di dalam bentuk penyediaan atau penyewaan barang-barang (modal) digunakan oleh perusahaan lain dalam kurun waktu tertentu. Dan secara umun, leasing sendiri terbagi menjadi dua yaitu operating lease dan financial lease.

Operating Lease ialah akad menyewa barang untuk memperoleh manfaat dari barang yang ingin disewa. Sewa ini sendiri sama dengan konsep ijarah dalam Islam yang boleh menurut hukum Islam.

Sementara Financial lease ialah bentuk sewa dengan kepemilikan barang berpindah dari pihak pemberi ke pihak penyewa. Dan apabila dalam kurun waktu yang sudah ditentukan si oang yang menyewa tidak bisa melunasi maka barang yang sudah disewa kembali menjadi milik sang penyewa. Financial Lease memiliki dua akad sekaligus, yaitu sewa dan beli (dua akad dalam satu muamalah) dan Rasulullah saw melarang akan hal tersebut. Sesuai dengan hadits yang mnyebutkan bahwa "Rasulullah shalallahu "alaihi Wa sallam melarang dua akad dalam suatu proses akad" (HR. Imam Ahmad).
Melihat rujukan hadits di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa sudah sangat jelas tidak diperbolehkan  dua akad dalam satu transaksi, dan dengan adanya kredit mobil atau mobil leasing yang merupakan financial Lease adalah tidak diperbolehkan  dengan alasanya ada dua akad dalam satu proses transaksi yang mana sudah jelas dalam Islam tidak diperbolehkan sesuai dengan riwayat Imam Ahmad.
Yang diperbolehkan dalam Islam yaitu dengan membeli sepeda motor, mobil, rumah atau sebagainya dengan sistem kredit yang tidak memiliki bunga di dalamnya dan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Dalam suatu hadits pernah diriwayatkan Rasulullah pernah berhutang "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah membeli bahan makan dari orang yahudi dengan hutang dan beliau memberikan baju besi beliau sebagai jaminan" (HR. Imam Nukhari, Imam Muslim dan An-Nasa'i)
Demikanlah sedikit pembahasan mengenai hukum kredit atau leasing di dalam Islam,. Semoga bisa dijadikan sebuah pembelajaran bagi kita semua. Jika merasa bermanfaat silahkan Share Arikel ini di facebook maupun twitter. Terima Kasih.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »