Hukum Memotong Rambut Dan Kuku Pada Saat Haid



Merawat anggota tubuh merupakan suatu keajiban bagi orang dewasa masa kini. Dengan anggota tubuh yang terawat, makan akan terlihat enak di pandang oleh orang lain. Salah satu perawatan yang pasti dilakukan bisa dikatakan sering yaitu memotong kuku dan rambut, terutama bagi kaum hawa yang ingin tampil cantik dan rapi. Bahkan bagi merekan kaum hawa yang memiliki budget yang banyak, mereka biasanya akan membawa  diri mereka untuk perawatan di salon-salon kecantikan untuk memaksimalkan perawatan tubuh mereka supaya tampil lebih cantik lagi.

Tapi apakah hukumnya memotong kuku dan memotong rambut ketika seorang wanita sedang haid?

Di kitab Ihya' ulumuddin Al Ghazali mengatakan " sebaiknya jangan memotong kuku, rambut kepala, mencukur rambut kemaluan atau mengeluarkan darah, atau memotong anggota badan dalam keadaan junub, karena besok di akhirat semua anggota badan akan dikembalikan lagi, sehingga akan menyebabkan kembalinya dalam keadaan junub".
Pendapat ini oleh beberapa ulama di Dhofkan, karena para ulama beranggapan bahwa jika anggota tubuh yang dulu tumbuh di dunia dikembalikan, maka bayangkan ketika dikembalikan lagi di akhirat (contoh rambut kepala)

Ulama syekh Ibnu Utsaimin ketika ditanya apakah haram menyisir rambut dan memotng kuku ketika hadi, beliau menjawab "Itu tidak benar, orang hadi boleh menysir rambut dan memotong kuku" bahkan beliau menyatakan tidak ada alasanya seorang wanita tidak boleh mandi, tidak boleh menysir rambut dan tidak boleh menyentuh kepala.
 Menysir rambut disamakan dengan memotong, karena dengan menyisir besar kemungkinanya rambut akan membuat rambut menjadi rontok.

Dari keterangan di atas menyatakan bahwa tidak ada dalil syar'i yang menerangkan bahwa menghilangkan kuku atau rambut itu makruh atau bahkan haram. Dan Nabi memerintah orang yang masuk isalam untuk mengakhirkan menghilangkan rambut dan berkhitan.
Wallahu A'lam
Jika  ada kesalahan silahkan komentar di bawah, kita sama-sama belajar. dan jika bermanfaat silahkan sahre artikel ini. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »