
Tapi apakah hukumnya memotong kuku dan memotong
rambut ketika seorang wanita sedang haid?
Di kitab Ihya' ulumuddin Al Ghazali mengatakan
" sebaiknya jangan memotong kuku, rambut kepala, mencukur rambut kemaluan
atau mengeluarkan darah, atau memotong anggota badan dalam keadaan junub,
karena besok di akhirat semua anggota badan akan dikembalikan lagi, sehingga
akan menyebabkan kembalinya dalam keadaan junub".
Pendapat ini oleh beberapa ulama di Dhofkan,
karena para ulama beranggapan bahwa jika anggota tubuh yang dulu tumbuh di
dunia dikembalikan, maka bayangkan ketika dikembalikan lagi di akhirat (contoh
rambut kepala)
Ulama syekh Ibnu Utsaimin ketika ditanya apakah
haram menyisir rambut dan memotng kuku ketika hadi, beliau menjawab "Itu
tidak benar, orang hadi boleh menysir rambut dan memotong kuku" bahkan
beliau menyatakan tidak ada alasanya seorang wanita tidak boleh mandi, tidak
boleh menysir rambut dan tidak boleh menyentuh kepala.
Menysir rambut
disamakan dengan memotong, karena dengan menyisir besar kemungkinanya rambut
akan membuat rambut menjadi rontok.
Dari keterangan di atas menyatakan bahwa tidak
ada dalil syar'i yang menerangkan bahwa menghilangkan kuku atau rambut itu
makruh atau bahkan haram. Dan Nabi memerintah orang yang masuk isalam untuk
mengakhirkan menghilangkan rambut dan berkhitan.
Wallahu A'lam
Jika ada kesalahan silahkan komentar di bawah, kita sama-sama belajar. dan jika bermanfaat silahkan sahre artikel ini.
EmoticonEmoticon