Supaya terlihat
lebih menarik, ada orang yang merwat bagian tubuh mereka dengan mengunjungi
salon kecantikan dan semisalnya. Apalagi untuk bagian wajah, harus kelihatan
perfect, tertutama untuk orang yang giginya sudah tanggal. Kebanyakan dari
mereka akan mencoba memasangkan gigi palsu yang sewarna dengan gigi asli
mereka, supaya terlihat sama dengan gigi palsunya.
Bagaimana Hukum
Memakai Gigi Palsu di Dalam Islam?
Hukum Menggunakan
Gigi Palsu dalam Islam
Menurut Syekh Shaleh
Munajid : "Memasang gigi buatan di tempat gigi yang dicabut karena
sakit atau telah rusak itu perkaranya adalah mubah (diperbolehkan) tidak ada
dosa dalam melakukannya. Kami tidak mengetahui dari satupun ahli Ilmu yang
mencegahnya (memasang gigi palsu). Tidak ada perbedaan (hukum) antara dipasang
secara permanen ataupun tidak"
Melihat dari
keterangan di atas, maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa hukum menggunakan
gigi palsu di dalam Islam ialah Mubah (diperbolehkan). Hal tersebut tidak
diharamkan. Yang menjadi diharamkan ialah jika tujuannya untuk mempercantik
diri. Al-Lajnah Ad-Daimah menyatakan "Tidaklah mengapa mengobati gigi
yang copot atau rusak dengan sesuatu yang dapat menghilangkan bahayanya atau
dengan mencabutnya dan menggantinya dengan gigi buatan (palsu) ketika hal ini
memang diperlukan"
Shabat Rasulullah
Ibnu Mas'ud RA berkata "Rasulullah saw melarang dari mengikir gigi,
menyabung rambut dan mentato, kecuali dikarenakan sakit"
Bagi untuk sebagian
orang kondisi gigi yang ompong merupakan hal yang sangat mengganggu ketika
makan, sehingga tidaklah mengherankan
jika penggunaan gigi palsu tidak dijatuhi hukum haram, karena secara langsun
ketika sedang mengunyah makanan akan sedikit mengalami kesulitan.
Melihat beberapa
pendapat maka bisa disimpulakn bahwa memakai gigi palsu di dalam Agama Islam
ialah mubah hukumnya, namun dengan sayrat tujuannya untuk menghilangkan
kesulitan ketika sedang makan dan bahaya dari copotnya gigi asli yang lain,
bahkan diketahui tidak ada satu ulama pun yang melarang adanya pemasangan gigi
palsu.
Penutup.
Demikian sedikit sekalu
ulasangn tentang hukum menggunakan gigi palsu dalam agama Islam, semoga bisa
bermanfaat, jika dirasa ada yang kurang silahkan komentar di kolom bawah.
Karena pada hakikatnya kita sama-sama belajar. Bantu Share dengan like supaya
bisa menjadi manfaat bagi masyarakat luas. Amin.
EmoticonEmoticon