Hukum Memakai Gigi Palsu di Dalam Islam





Supaya terlihat lebih menarik, ada orang yang merwat bagian tubuh mereka dengan mengunjungi salon kecantikan dan semisalnya. Apalagi untuk bagian wajah, harus kelihatan perfect, tertutama untuk orang yang giginya sudah tanggal. Kebanyakan dari mereka akan mencoba memasangkan gigi palsu yang sewarna dengan gigi asli mereka, supaya terlihat sama dengan gigi palsunya.

Bagaimana Hukum Memakai Gigi Palsu di Dalam Islam?

Hukum Menggunakan Gigi Palsu dalam Islam
Menurut Syekh Shaleh Munajid : "Memasang gigi buatan di tempat gigi yang dicabut karena sakit atau telah rusak itu perkaranya adalah mubah (diperbolehkan) tidak ada dosa dalam melakukannya. Kami tidak mengetahui dari satupun ahli Ilmu yang mencegahnya (memasang gigi palsu). Tidak ada perbedaan (hukum) antara dipasang secara permanen ataupun tidak"

Melihat dari keterangan di atas, maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa hukum menggunakan gigi palsu di dalam Islam ialah Mubah (diperbolehkan). Hal tersebut tidak diharamkan. Yang menjadi diharamkan ialah jika tujuannya untuk mempercantik diri. Al-Lajnah Ad-Daimah menyatakan "Tidaklah mengapa mengobati gigi yang copot atau rusak dengan sesuatu yang dapat menghilangkan bahayanya atau dengan mencabutnya dan menggantinya dengan gigi buatan (palsu) ketika hal ini memang diperlukan"
Shabat Rasulullah Ibnu Mas'ud RA berkata "Rasulullah saw melarang dari mengikir gigi, menyabung rambut dan mentato, kecuali dikarenakan sakit"

Bagi untuk sebagian orang kondisi gigi yang ompong merupakan hal yang sangat mengganggu ketika makan, sehingga  tidaklah mengherankan jika penggunaan gigi palsu tidak dijatuhi hukum haram, karena secara langsun ketika sedang mengunyah makanan akan sedikit mengalami kesulitan.

Melihat beberapa pendapat maka bisa disimpulakn bahwa memakai gigi palsu di dalam Agama Islam ialah mubah hukumnya, namun dengan sayrat tujuannya untuk menghilangkan kesulitan ketika sedang makan dan bahaya dari copotnya gigi asli yang lain, bahkan diketahui tidak ada satu ulama pun yang melarang adanya pemasangan gigi palsu.

Penutup.
Demikian sedikit sekalu ulasangn tentang hukum menggunakan gigi palsu dalam agama Islam, semoga bisa bermanfaat, jika dirasa ada yang kurang silahkan komentar di kolom bawah. Karena pada hakikatnya kita sama-sama belajar. Bantu Share dengan like supaya bisa menjadi manfaat bagi masyarakat luas. Amin.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »