Hukum Memakai Behel Gigi di Dalam Islam





Keindahan dan kecantikan merupakan impian semua orang. Dengan adanya kecantikan dan keindahan, orang akan lebih merasa percaya diri. Banyak cara untuk merubah penampilan menjadi lebih enak dipandang orang orang banyak, yang salah satunya ialah penggunaan behel gigi atau masyarakat luas mengatakan kawat gigi, terutama bagi orang yang memiliki gigi yang tonggos atau kalau orang jawa mengatakannya merongos. Biaya behel dan pemasangan behel sangatlah mahal, itu saja belum termasuk untuk kontrol tiap bulan yang wajib dijalani untuk menjaga kesehatan giginya setelah pemasangan kawat gigi. Namun demikian untuk sebuah kecantikan dan keindahan penampilan tidaklah heran jika orang-orang tidak segan untuk merogoh saku mereka dalam-dalam. Hal ini mungkin karena mereka tidak merasa percaya diri dengan gigi mereka yang tonggos.

Baca Juga :Hukum Menggunakan Gigi Palsu di Dalam Islam 

Bagaimana Hukum Memakai Behel menurut Islam?

Dari QS An Nisa 199 "Dan aku (syetan) sungguh akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka sungguh mereka benar-benar mengubahnya".

Oleh Ibnu Mas'ud, beliau mendengar Rasulullah saw melaknat perempuan yang mencabut alisnya, dan merapikan gigi agar terlihat indah, mereka merubah ciptaan Allah" (HR. Bukhari dan Muslim)
Syek Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa "Jika tujuannya untuk mempercantik diri dan memperindah, maka hukumnya haram. Namun jika bertujuan karena menghilangkan cacat gigi, maka diperbolehkan.

Dari dalil-dalil di atas maka dapat diambil kesimpulan jika bertujuan untuk mempercantik dan memperindah diri, maka hukumnya menjadi haram, namun jika tujuannya untuk pengobatan atau giginya jelek atau cacat maka diperbolehkan.


Wallahu A'lam.

Hukum menggunakan behel, sama halnya hukum memperbaiki gigi, karena adanya behel gigi memang bertujuan untuk memperbaiki gigi yang rusak. Sedangkan kalau melihat dari dalil-dalil yang ada di atas adalah "jika bertujuan untuk mempercantik dan memperindah gigi, apalagi hanya untuk mengikuti trend yang berkembang saja, maka hukumnya jelas yaitu haram. Dan jika tujuannya sebagai pengobatan, seperti halnya gigi yang tidak rata, sehinga sulit untuk mengunyah makanan, maka hukumnya diperbolehkan.

Demikian sedikit sekali ulasan hukum mengenai penggunaan behel gigi, semoga bermanfaat. Jika ada kekurangan atau pertanyaan silahkan berkomentar di kolom komentar terbawah. Like n Share di Facebook. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »