Keindahan dan kecantikan merupakan impian semua
orang. Dengan adanya kecantikan dan keindahan, orang akan lebih merasa percaya
diri. Banyak cara untuk merubah penampilan menjadi lebih enak dipandang orang
orang banyak, yang salah satunya ialah penggunaan behel gigi atau masyarakat luas
mengatakan kawat gigi, terutama bagi orang yang memiliki gigi yang tonggos atau
kalau orang jawa mengatakannya merongos. Biaya behel dan pemasangan behel
sangatlah mahal, itu saja belum termasuk untuk kontrol tiap bulan yang wajib
dijalani untuk menjaga kesehatan giginya setelah pemasangan kawat gigi. Namun demikian
untuk sebuah kecantikan dan keindahan penampilan tidaklah heran jika
orang-orang tidak segan untuk merogoh saku mereka dalam-dalam. Hal ini mungkin
karena mereka tidak merasa percaya diri dengan gigi mereka yang tonggos.
Baca Juga :Hukum Menggunakan Gigi Palsu di Dalam Islam
Baca Juga :Hukum Menggunakan Gigi Palsu di Dalam Islam
Bagaimana Hukum Memakai Behel menurut Islam?
Dari QS An Nisa 199 "Dan aku (syetan)
sungguh akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka sungguh mereka
benar-benar mengubahnya".
Oleh Ibnu Mas'ud, beliau mendengar Rasulullah
saw melaknat perempuan yang mencabut alisnya, dan merapikan gigi agar terlihat
indah, mereka merubah ciptaan Allah" (HR. Bukhari dan Muslim)
Syek Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa "Jika
tujuannya untuk mempercantik diri dan memperindah, maka hukumnya haram. Namun
jika bertujuan karena menghilangkan cacat gigi, maka diperbolehkan.
Dari dalil-dalil di atas maka dapat diambil
kesimpulan jika bertujuan untuk mempercantik dan memperindah diri, maka
hukumnya menjadi haram, namun jika tujuannya untuk pengobatan atau giginya
jelek atau cacat maka diperbolehkan.
Wallahu A'lam.
Hukum menggunakan behel, sama halnya hukum
memperbaiki gigi, karena adanya behel gigi memang bertujuan untuk memperbaiki
gigi yang rusak. Sedangkan kalau melihat dari dalil-dalil yang ada di atas
adalah "jika bertujuan untuk mempercantik dan memperindah gigi, apalagi
hanya untuk mengikuti trend yang berkembang saja, maka hukumnya jelas yaitu
haram. Dan jika tujuannya sebagai pengobatan, seperti halnya gigi yang tidak
rata, sehinga sulit untuk mengunyah makanan, maka hukumnya diperbolehkan.
Demikian sedikit sekali ulasan hukum mengenai
penggunaan behel gigi, semoga bermanfaat. Jika ada kekurangan atau pertanyaan
silahkan berkomentar di kolom komentar terbawah. Like n Share di Facebook.
Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin.
EmoticonEmoticon