Rukun menikah – Sebelum melangsungkan pernikahan kita diharuskan mengetahui rukun-rukun nikah baik mempelai pria maupun mempelai wanita. Rukun ini sangatlah penting bagi sahnya suatu gelaran pernikahan terutama bagi pasangan muslim.
Menikah merupakan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah saw, bahkan menikah bisa menjadi kewajiban atas seorang muslim bagi yang sudah mampu untuk mengerjakannya. Kenapa wajib, bukannya sunnah? Silahkan baca artikel ini Hukum Menikah dalam Agama Islam.
Dengan mengenal dan mengetahui rukun menikah atau rukun pernikahan, pernikahan yang dilangsungkan menjadi lebih sempurna.
Ada lima rukun menikah dalam Islam.
1.Pengantin Laki-Laki (Suami)
2.Pengantin Perempuan
3.Wali
4.Dua Orang Saksi Laki-Laki
5.Ijab dan Kabul (Akad Nikah)
Pertama yaitu adanya pengantin laki-laki. Jangan sampai menikah tanpa ada pengantin laki-laki. Hal ini menjadi perkara berbeda jika memang ada laki-lakinya namun berjauhan dengan sang perempuan.
hal ini bisa terjadi karena sesuatu yang mengakibatkan tidak bisanya baik laki-laki dan perempuan untuk bertemu.
Menurut pendapat kami ini sah-sah saja. Silahkan baca artikel ini Hukum Menikah Lewat Telpon.
Kedua adanya pengantin perempuan. Jelas harus ada perempuan, jangan sampai menikah dengan sesama jenis. Menikah sesama jenis sangat terlarang dalam agama Islam.
Ketiga, adanya wali terutama bagi wali perempuan. Wali perempuan biasanya yang berhak adalah, ayah, kakek, saudara lelaki kandung, saudara lelaki seayah, paman dan anak lelaki paman dari pihak ayah.
Perlu diingat, di pilihnya seorang wali tidaklah boleh sembarangan dan memiliki syarat-syarat tertentu yaitu Islam, baligh, berakah, merdeka, lelaki dan adil.
Keempat, ada dua orang saksi.
Seperti halnya wali, syarat menjadi saksi juga sama seharusnya. Jangan sampai saksi pernikahan bukan orang Islam, belum baligh, orang gila, merdeka, perempuan dan tidak adil.
Karena akan menjadi aneh dan lucu jika syarat menjadi seorang saksi seperti yang saya sebutkan di atas.
Ijab dan kabul.
Inilah perkara yang begitu vital dalam pernikahan. Pernikahan akan menjadi sah dengan adanya ijab dan kabul.
Tidak ada sebuah pernikahan yang terlaksana tanpa adanya ijab dan kabul.
Ijab kabul sendiri merupakan ucapan dari wali mempelai perempuan baik itu ayah, kakek, paman dan sebagainya, kepada sangan calon mempelai laki-laki. Ijab kabul merupakan kesepakan kedua belah pihak antara pihak mempelai wanita dan pihak mempelai pria.
EmoticonEmoticon