Hukum Menikah Dalam Agama Islam

                Hukum Menikah Dalam Agama Islam - Assalamu'alaikum wr.wb. Pada kesempatan kali ini penulis ingin membahas hukum menikah dalam pandangan Islam. Mungkin ada langsung tersentak untuk menjawab tanpa berfikir ulang "wajib". Ya, memang sah-sah saja mengutarakan sebuah pendapat apalagi di masa sekarang yang semuanya era digital yang penuh keterbukaan.

Hukum Menikah Dalam Agama Islam


                Perlu diketahui oleh pembaca sekalian, hukum menikah menurut Islam yang penulis ketahui terbagi menjadi tiga bagian(biar lebih mudah). Yang pertama hukum menikah wajib, kedua hukum menikah sunnah, dan yang terakhir hukum menikah hanya dijatuhi mubah. Kenapa jadi tiga bagian seperti itu? Pasti itu yang ada di hati teman-teman semua. Mari kita bahas satu persatu ketiga hukum nikah tersebut.

                Pertama, Hukum menikah wajib. Menikah bagi setiap orang Islam menjadi sebuah keharusan karena dengan pernikahan lah Islam akan memiliki penerusnya yang akan membawa kejayaan. Kenapa dijatuhi wajib, ini berkaca kepada kemampuan seseorang muslim dalam mejalani bahtera rumah tangga ke depannya terutama dalam masalah finansial dan seseorang yang memang merasakan takut yang luar biasa jika ia jatuh terjerembab ke dalam jurang zina yang Allah swt benci. Kita sudah ketahui semuanya bahwa menjaga diri kita dari yang namanya zina dalam islam merupakan sebuah keharusan dan wajib tidak bisa ditawar-tawar kembali. Maka memang sudah bisa di analisa bahwa hanya dengan menikahlah kita bisa terhindar dari yang namanya zina. Apalagi zina dengan mudahnya dilakukan seperti lewat pandangan dan ucapan yang mengeluarkan syahwat saja itu sudah dihukumi zina. Semoga kita terhindar dari yang namanya zina, Amin.

                Imam Al-Qurtubi sendiri mengatakan bahwa semua ulama tidak ada perbedaan dalam menyikapi hukum pernikahan tersebut. Jika memang seorang muslim sudah mampu secara finansial dan merasa takut akan jatuh ke dalam lembah zina yang penuh kesengsaraan maka memang wajib hukumnya orang tersebut melaksanakan pernikahan dengan segera. Sebagaimana firmanNya:

                "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui."(QS. An-Nur: 32).


                Kedua, Hukum menikah makruh. Kenapa makruh? Hak ini memang tidak serta merta menjatuhinya menjadi makruh tanpa sebab akibat. Dalam kehidupan ini terkadang ada orang yang terlahir dengan ketidak sempurnaan baik jasmani maupun rohaninya, ada juga orang yang tidak sempurnanya secara seksual dan ada orang yang memang tidak sempurna dalam hal penghasilan. Ini mungkin bisa saja mengganggu hubungan rumah tangga ke depannya sehingga ada yang menjatuhi pernikahan sebagai sesuatu yang makruh. Tetapi jika pasangannya bisa menerimanya dengan terbuka dan mau punya sebuah keinginan menghadapi kehidupan bahtera rumah tangga yang mungkin bagi sebagian orang tidak sempurna, pernikahan tersebut boleh-boleh saja.

                Karena memang pada hakikatnya, sang suami lah yang menanggung beban materi dalam keluarga bukanlah perempuan. Meskipun di zaman yang modern ini banyak sekali pasangan yang telah menikah baik laki-laki maupun perempuan keduanya bekerja untuk bisa hidup berdua.

                Ketiga, Hukum menikah mubah. Untuk yang terakhir ini memang memiliki kebingungan sendiri karena memang letaknya ada ditengah-tengah, baik itu memang diharuskan untuk menikah tetapi di kenyataanya ada hal yang membuatnya menjadi makruh untuk menjalankan pernikahan.

                Pernikahan dalam Islam menurut penulis sendiri merupakan sebuah keharusan yang tidak lagi bisa ditawar-tawar. Dengan menikah orang bisa menjadi lebih bahagia karena bisa merasakan mempunyai istri atau suami dan anak-anak tentunya. Anak yang lahir dari rahim seorang muslimah ini yang begitu penting bagi kejayaan Islam di masa yang akan datang.

                Demikianlah Hukum Menikah Dalam Agama Islam semoga bermanfaat dan bisa memberikan pencerahan bagi kita semua dan menambah pengetahuan tentang pernikahan. Terima kasih.

                Wassalamu'alaikum wr. wb. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »