Hukum Menikah Dalam Agama Islam - Assalamu'alaikum wr.wb. Pada kesempatan kali
ini penulis ingin membahas hukum menikah dalam pandangan Islam. Mungkin ada
langsung tersentak untuk menjawab tanpa berfikir ulang "wajib". Ya,
memang sah-sah saja mengutarakan sebuah pendapat apalagi di masa sekarang yang
semuanya era digital yang penuh keterbukaan.
Perlu
diketahui oleh pembaca sekalian, hukum menikah menurut Islam yang penulis
ketahui terbagi menjadi tiga bagian(biar lebih mudah). Yang pertama hukum
menikah wajib, kedua hukum menikah sunnah, dan yang terakhir hukum menikah
hanya dijatuhi mubah. Kenapa jadi tiga bagian seperti itu? Pasti itu yang ada
di hati teman-teman semua. Mari kita bahas satu persatu ketiga hukum nikah
tersebut.
Pertama,
Hukum menikah wajib. Menikah bagi setiap orang Islam menjadi sebuah keharusan
karena dengan pernikahan lah Islam akan memiliki penerusnya yang akan membawa
kejayaan. Kenapa dijatuhi wajib, ini berkaca kepada kemampuan seseorang muslim
dalam mejalani bahtera rumah tangga ke depannya terutama dalam masalah
finansial dan seseorang yang memang merasakan takut yang luar biasa jika ia
jatuh terjerembab ke dalam jurang zina yang Allah swt benci. Kita sudah ketahui
semuanya bahwa menjaga diri kita dari yang namanya zina dalam islam merupakan
sebuah keharusan dan wajib tidak bisa ditawar-tawar kembali. Maka memang sudah
bisa di analisa bahwa hanya dengan menikahlah kita bisa terhindar dari yang
namanya zina. Apalagi zina dengan mudahnya dilakukan seperti lewat pandangan
dan ucapan yang mengeluarkan syahwat saja itu sudah dihukumi zina. Semoga kita
terhindar dari yang namanya zina, Amin.
Imam
Al-Qurtubi sendiri mengatakan bahwa semua ulama tidak ada perbedaan dalam
menyikapi hukum pernikahan tersebut. Jika memang seorang muslim sudah mampu
secara finansial dan merasa takut akan jatuh ke dalam lembah zina yang penuh
kesengsaraan maka memang wajib hukumnya orang tersebut melaksanakan pernikahan
dengan segera. Sebagaimana firmanNya:
"Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang
layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui."(QS. An-Nur: 32).
Kedua, Hukum menikah makruh. Kenapa makruh?
Hak ini memang tidak serta merta menjatuhinya menjadi makruh tanpa sebab
akibat. Dalam kehidupan ini terkadang ada orang yang terlahir dengan ketidak
sempurnaan baik jasmani maupun rohaninya, ada juga orang yang tidak sempurnanya
secara seksual dan ada orang yang memang tidak sempurna dalam hal penghasilan. Ini
mungkin bisa saja mengganggu hubungan rumah tangga ke depannya sehingga ada
yang menjatuhi pernikahan sebagai sesuatu yang makruh. Tetapi jika pasangannya
bisa menerimanya dengan terbuka dan mau punya sebuah keinginan menghadapi
kehidupan bahtera rumah tangga yang mungkin bagi sebagian orang tidak sempurna,
pernikahan tersebut boleh-boleh saja.
Karena
memang pada hakikatnya, sang suami lah yang menanggung beban materi dalam
keluarga bukanlah perempuan. Meskipun di zaman yang modern ini banyak sekali
pasangan yang telah menikah baik laki-laki maupun perempuan keduanya bekerja
untuk bisa hidup berdua.
Ketiga,
Hukum menikah mubah. Untuk yang terakhir ini memang memiliki kebingungan sendiri
karena memang letaknya ada ditengah-tengah, baik itu memang diharuskan untuk
menikah tetapi di kenyataanya ada hal yang membuatnya menjadi makruh untuk
menjalankan pernikahan.
Pernikahan
dalam Islam menurut penulis sendiri merupakan sebuah keharusan yang tidak lagi
bisa ditawar-tawar. Dengan menikah orang bisa menjadi lebih bahagia karena bisa
merasakan mempunyai istri atau suami dan anak-anak tentunya. Anak yang lahir
dari rahim seorang muslimah ini yang begitu penting bagi kejayaan Islam di masa
yang akan datang.
Demikianlah
Hukum Menikah Dalam Agama Islam semoga bermanfaat dan bisa memberikan
pencerahan bagi kita semua dan menambah pengetahuan tentang pernikahan. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum
wr. wb.
EmoticonEmoticon