Hukumnya Seorang Wanita atau Istri Bekerja Di Dalam Islam

            Hukumnya seorang wanita atau istri bekerja di dalam Islam - Kita mungkin sering melihat bahwa fenomena sekarang banyak sekali wanita baik itu yang belum menikah atau yang sudah menikah mereka bekerja seperti halnya seorang laki-laki di berbagai bidang dari mulai pedagang, guru, manager bahkan sekarang muncul beberapa tokoh pemimpin yang mereka bergender perempuan yang menjadi persoalan adalah apakah memang wajib seorang perempuan atau wanita mencari rezeki dan memberikan nafkah kepada anak-anaknya? Kali ini kami akan mencoba memberikan beberapa informasi mengenai hukumnya seorang wanita atau istri bekerja di dalam Islam.


Hukumnya Seorang Wanita atau Istri Bekerja Di Dalam Islam



            Sebelum membahas hukum hukumnya dalam Islam kita terlebih dahulu melihat fenomena yang ada bahwa memang sudah mulai banyak atau memang sudah banyak wanita atau istri ikut membantu seorang suami mencari nafkah untuk keluarganya. Hal tersebut mulai muncul karena memang zaman sekarang kebutuhan yang sangat meningkat sehingga mengharuskan seorang istri atau perempuan untuk ikut bekerja membantu suaminya. Mungkin itulah faktor mendasar atau bahkan ada faktor lain yang melatarbelakangi seorang istri atau perempuan bekerja ikut menafkahi keluarga mereka.

            Untuk mengambil pandangan mengenai bagaimana sebenarnya hukumnya seorang perempuan atau istri bekerja kita harus melihat fitrah pada keduanya. Seorang laki-laki memang sudah dibentuk oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk menjadi pemimpin dalam berbagai hal karena ada beberapa hal yang tidak dimiliki oleh seorang perempuan tetapi ada didalam seorang laki-laki hal ini kalau melihat dalam masalah kepemimpinan
            Jadi memang Fitrah seorang laki-laki lah yang menjadikan pemimpin dalam keluarga sehingga mereka dijatuhi semua tanggung jawab untuk bisa menafkahi keluarganya. Ada berbagai macam dalil yang bisa diambil untuk mendasari hal diatas.

Allah berfirman:
            "Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar" (Quran surat Al Baqarah ayat 233) .

Allah juga berfirman
            "Agar orang yang memiliki kekayaan dan memberikan nafkah kepada (istri yang dicerai) dengan kekayaannya sementara barangsiapa yang rezekinya disempitkan hendaknya Dia memberi nafkah sesuai karunia Allah berikan kepadanya" (Quran surat At thalaq ayat 7)

Allah juga berfirman di dalam surat an-nisa
            "Lelaki adalah pemimpin bagi wanita disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia )lelaki) di atas sebagaimana yang lain (wanita) dan disebabkan Mereka memberi nafkah dengan hartanya" (Quran surat an-nisa ayat 34)

            Dengan melihat ayat-ayat diatas kita bisa sedikit mengambil beberapa kesimpulan di antaranya bahwa seorang laki-laki harus menjadi seorang pemimpin dalam keluarga. Karena Allah sudah memberikan kelebihan ada di dalam seorang laki-laki yang tidak bisa dimiliki seseorang perempuan dan karena itulah fitrah dari seorang laki-laki. Dan fitrah dari seorang perempuan adalah merawat anak dan mendapatkan nafkah dan juga menjaga nafkah suaminya.
            Mungkin di zaman seperti ini yang menuntut semua orang untuk bekerja lebih keras untuk mendapatkan kehidupan yang layak sehingga terkadang mengorbankan perempuan untuk ikut terjun dalam bekerja. Tetapi memang ada sebagian perempuan yang tidak ingin terkukung di jaman masa lalu yang hanya berada di rumah. Mereka juga merasa memiliki tanggung jawab bersama untuk bisa membantu meringankan beban seorang suami. Menurut saya pribadi itu mungkin sah-sah saja tergantung bagaimana keduanya saling menjaga komunikasi sehingga tidak terjadi dimana seorang laki-laki berada di rumah mengurus anak dan segala macam kebutuhan rumah tangga, sementara seorang perempuan malah mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan keluarga itulah yang sebenarnya keliru

Demikianlah artikel mengenai Hukumnya seorang wanita atau istri bekerja di dalam Islam. Semoga bisa bermanfaat dan bisa menambahkan informasi kepada kita semua tentang hukum-hukum dalam agama Islam. artikel ini tidak cukup hanya dijadikan sebuah landasan dalam sebuah hukum Islam hendaknya kita lebih belajar lagi dan artikel ini dijadikan sebuah informasi dasar bagi kita semua. Semoga bermanfaat. Amin

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »