Siapa yang tidak
suka mengenakan barang mahal. Semua orang pasti akan bangga jika di badan
mereka menempel barang-barang dengan harga yang tidak murah. Seperti halnya
emas dan sutera, kedua benda ini sangat digemari oleh kaum hawa karena benda
tersebut menawarkan kemewahan atau prestise bagi sang pemakai. Tidak hanya kaum
hawa saja yang suka memakai emas atau sutera, sekarang juga banyak kaum adam
yang mulai gemar memakai benda-benda tersebut. Misal saja banyak kaum adam
memamerkan cincin yang mereka pakai, mereka terkesan lebih percaya diri memakai
benda terbuat dari emas. Sudah banyak sekarang dan menjadi barang yang lazim di
pakai kaum adam, begitu juga dengan kain sutera. Mereka sebenarnya tidak tahu
atau bahkan tidak peduli dengan hukum seorang laki-laki menggunakan emas dan
sutera dilihat dar pandangan Islam.
Diriwayatkan oleh
Abi Musa RA, Bahwasanya beliau bersabda : "Telah diharamkan memakai
sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi
wanitanya". (HR at Tirmidzi)
Diriwayatkan oleh
Anas Bin Malik "Nabi SAW pernah menulis atau berkeinginan menulis,
makan dikatakan pada beliau ´Mereka
tidak mau membaca kitab kecuali ada capnya” Maka beliau mengambil cincin dari
perak yang ada ukiran bertuliskan Muhammad Rasulullah, seakan akan aku melihat
cahaya putih di tangan beliau” (HR. Bukhari 65 dan Muslim 2090)
Dari kedua hadits
di atas bisa diambil sedikit kesimpulan bahwa seorang laik-laki dilarang
memakan sutera dan emas, dan yang boleh memakainya hanya seorang wanita. Bagi laki-laki
hanya diperbolehkan menggunakan cincin dari bahan perak.
Sementara dari
kalangan ulama yaitu Ashadu As Sayfi'i
berkata "Jika mata cincin terbuat dari emas walaupun sedikit, maka ini
juga haram berdasarkan keumuman hadits yang ada" (Rasulullah dengan tegas melarang menggunakan
cincin dari emas)
Kesimpulannya.
Dari dua hadits
dan satu pendapat ulama di atas bisa di simpulan bahwa hukum memakai emas dan
sutera bagi kaum adam hukumnya HARAM. Baik itu digunakan sebagai cincin maupun
dalam bentuk benda yang lainnya, selama menempel di tubuh seorang pria makan
hukumnya jelas menjadi haram. Namun benda-benda yang terbuat dari perak, misal
cincin perak diperbolehkan sesuai hadits di atas. Sementara untuk sutera
hukumnya haram bagi kaum adam, terkecuali jika dicampur dengan bahan kain yang
lain dan takarannya harus lebih banyak kandungan bahan lainnya ketimbang bahan
sutera.
Demikianlah artikel
tentang Hukum Memakai Emas dan Sutera di dalam Islam. Semoga menjadi bermanfaat
dan bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi kita semua. Silahkan di share ke
media sosial jika merasa artikel ini bermanfaat. Terima kasih.
EmoticonEmoticon