Hukum Menggunakan Emas dan Sutera Bagi Laki-laki di Dalam Islam





Siapa yang tidak suka mengenakan barang mahal. Semua orang pasti akan bangga jika di badan mereka menempel barang-barang dengan harga yang tidak murah. Seperti halnya emas dan sutera, kedua benda ini sangat digemari oleh kaum hawa karena benda tersebut menawarkan kemewahan atau prestise bagi sang pemakai. Tidak hanya kaum hawa saja yang suka memakai emas atau sutera, sekarang juga banyak kaum adam yang mulai gemar memakai benda-benda tersebut. Misal saja banyak kaum adam memamerkan cincin yang mereka pakai, mereka terkesan lebih percaya diri memakai benda terbuat dari emas. Sudah banyak sekarang dan menjadi barang yang lazim di pakai kaum adam, begitu juga dengan kain sutera. Mereka sebenarnya tidak tahu atau bahkan tidak peduli dengan hukum seorang laki-laki menggunakan emas dan sutera dilihat dar pandangan Islam.

Diriwayatkan oleh Abi Musa RA, Bahwasanya beliau bersabda : "Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi wanitanya". (HR at  Tirmidzi)
Diriwayatkan oleh Anas Bin Malik "Nabi SAW pernah menulis atau berkeinginan menulis, makan dikatakan pada beliau  ´Mereka tidak mau membaca kitab kecuali ada capnya” Maka beliau mengambil cincin dari perak yang ada ukiran bertuliskan Muhammad Rasulullah, seakan akan aku melihat cahaya putih di tangan beliau” (HR. Bukhari 65 dan Muslim 2090)
Dari kedua hadits di atas bisa diambil sedikit kesimpulan bahwa seorang laik-laki dilarang memakan sutera dan emas, dan yang boleh memakainya hanya seorang wanita. Bagi laki-laki hanya diperbolehkan menggunakan cincin dari bahan perak.
Sementara dari kalangan ulama  yaitu Ashadu As Sayfi'i berkata "Jika mata cincin terbuat dari emas walaupun sedikit, maka ini juga haram berdasarkan keumuman hadits yang ada"  (Rasulullah dengan tegas melarang menggunakan cincin dari emas)

Kesimpulannya.

Dari dua hadits dan satu pendapat ulama di atas bisa di simpulan bahwa hukum memakai emas dan sutera bagi kaum adam hukumnya HARAM. Baik itu digunakan sebagai cincin maupun dalam bentuk benda yang lainnya, selama menempel di tubuh seorang pria makan hukumnya jelas menjadi haram. Namun benda-benda yang terbuat dari perak, misal cincin perak diperbolehkan sesuai hadits di atas. Sementara untuk sutera hukumnya haram bagi kaum adam, terkecuali jika dicampur dengan bahan kain yang lain dan takarannya harus lebih banyak kandungan bahan lainnya ketimbang bahan sutera.

Demikianlah artikel tentang Hukum Memakai Emas dan Sutera di dalam Islam. Semoga menjadi bermanfaat dan bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi kita semua. Silahkan di share ke media sosial jika merasa artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »