Hukum Membunuh Dalam Islam

A. Pendahuluan

Semakin maraknya tindak kejahatan, membuat masyarakat kita semakin cemas, apalagi pelaku kejahatan semakin hari semakin berani saja dengan melakukan aksinya di muka umum. Carut marutnya perekonomian Indonesia adalah salah satu penyebab semakin banyaknya tindak laku kejahatan di tanah air kita Indonesia, sehingga banyak masyarakat Indonesia yang menganggur dan sulit untuk mendapatkan pekerjaan, sedangkan kebutuhan hidup semakin tinggi. Tidak heran banyak yang menghalalkan segala cara hanya untuk mencari sesuap nasi. Dari yang menjadi perampok, maling, copet dan tindak kejahatan lainnya. Mirisnya lagi, pelaku kejahatan tidak segan-segan melukai korbannya, bahkan membunuhnya.


B. Permasalahan

  1. Bagaimanakah hukum membunuh dalam Islam?

C. Keterangan-keterangan.

Hukum membunuh dalam Islam sangat dilarang, bahkan membunuh anak Adam secara sengaja dan dengan tanpa hak adalah besar-besarnya dosa besar setelah kufur. Allah SWT berfirman: “Barang siapa membunuh orang mu’min secara sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam dan ia langgeng didalamnya.” (QS. An-Nisa’: 93). Maksud langgeng dari ayat tersebut adalah ia diam di neraka jahannam dengan waktu yang lama, karena maksiatnya orang yang mu’min azabnya tidak selamanya. Dalam Hadits disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Sungguh membunuh orang mu’min itu lebih besar menurut Allah daripada hilangnya dunia dan isinya” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud dengan isnad yang Shahih].

Allah telah menetapkan qishash bagi orang yang membunuh dengan tanpa hak. Kewajiban qishas ini berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi: “Wahai orang-orang yang mu’min, diwajibkan atasmu qishas”. [QS. Al-Baqarah: 178].

Pembunuhan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  • Sengaja: sengaja  melukai seseorang dengan sesuatu yang dapat menghilangkan nyawa secara pasti atau secara umum dapat membunuh.
  • menyerupai sengaja: Berusaha melukai seseorang dengan sesuatu yang secara umum tidak dapat menghilangkan nyawa akan tetapi seseorang tersebut meninggal
  • Al-Khatha’ (ketika orang tersebut tidak berniat membunuh orang lain tapi tanpa sengaja ia membunuhnya, seperti saat berburu dengan tombak, lalu saat ia melemparkan tombak ke hewan buruannya tombak tersebut malah mengenai orang dan orang itu mati).
Adapun hukum qishash hanya diperuntukkan bagi pembunuhan yang secara sengaja. Ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 178.

Namun, yang perlu kita ketahui adalah tidak semua pembunuhan itu berdosa. Ada yang haram dan lainnya.

Tidak menutup kemungkinan hukum membunuh dibagi menjadi lima hukum, yaitu:

  • Wajib
  • Haram
  • Makruh
  • disunnahkan
  • mubah
Contoh yang pertama (wajib): Membunuh orang murtad ketika ia tidak mau bertaubat dan membunuh kafir harbi  (orang kafir yang memerangi orang Islam) ketika mereka tidak mau masuk Islam atau memberi jizyah (pajak).

Contoh yang ke dua: Membunuh orang yang dilindungi darahnya (seperti orang Muslim) tanpa hak.

Contoh yang ke tiga: Membunuhnya orang yang berperang terhadap saudaranya sendiri yang kafir ketika orang kafir tersebut tidak menghina Allah Subhaana Wa Ta’ala atau Rasulnya.

Contoh yang ke empat adalah: membunuhnya orang yang berperang terhadap saudaranya sendiri yang kafir ketika orang kafir tersebut menghina salah satu dari Allah atau Rasulnya.

Contoh yang ke lima adalah: Membunuhnya Imam terhadap tawanan perang. Dalam menindak lanjuti permasalahan para tawanan ini, imam (kepala negara) dengan ijtihadnya diperbolehkan untuk membunuh atau tidak kepada para tawanan perang ini, tergantung lebih maslahat yang mana di antara keduanya.

Wallahu A’lam

Referensi: Mughni Al-Muhtaaj, cetakan Darul Kutub, Baerut, Lebanon, juz 4, halaman 3-4

D. Penutup.

Demikianlah sedikit ulasan tentang hukum membunuh dalam Islam, semoga bermanfaat bagi kita semua. Bantu share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »