WASIAT (Islam)


   Wasiat adalah pesan seseorang kepada orang lain untuk mengurusi hartanya sesuai dengan pesannya itu sepeninggalnya.Jadi, wasiat dilaksanakan setelah meninggalnya orang yang berwasiat. Wasiat lebih utama dan penting dari pada waris.[1]
Menurut asal hukumnya, wasiat adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan suka rela dalam segala keadaan. Oleh karena itu, dalam syariat islam, tidak ada suatu wasiat yang wajib dilakukan dengan jalan putusan hakim.

|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒyÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym n?tã tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÑÉÈ  
180. “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[112], (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

Wasiat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
ž  Dengan cara tertulis, yaitu apa-apa yang perlu di wasiatkan itu ditulis dengan jelas.
ž  Dengan cara mendatangkan dua orang saksi laki-laki yang adil, jika pemberi wasiat tidak dapat menulis, hendaklah ia memanggil dua orang laki-laki yang dipercaya, jujur, dan adil, untuk menyaksikan wasiat yang ia berikan kepada orang yang ia tunjuk.
1.      Ketentuan wasiat
·         Tidak boleh lebih dari sepertiga harta yang dimiliki oleh pemberi wasiat.
·         Jangan memberikan wasiat kepada ahli waris yang sudah mendapat bagian cukup.
·         Jika wasiat difikirkan tidak adil atau berdosa maka ia harus dibetulkan dengan perundingan antara pihak-pihak yang terlibat.[2]


2. Rukun wasiat
ž  Ada orang yang memberi wasiat (mushi)
ž  Ada orang yang menerima wasiat (mushalah)
ž  Ada harta atau sesuatu yang diwasiatkan (mushabik)
ž  Ada penyataan atau ucapan (shighat)
3.Syarat-syarat wasiat
Ø  syarat orang yang memberi wasiat
      - baligh
      - berakal sehat
      - dengan sukarela atas kemaun sendiri
Ø  syarat orang yang menerima wasiat
      - orangnya jelas baik nama maupun alamat
      - ia ada ketika pemberian wasiat
      - cakap menjalankan tugas yang di berikan oleh pemberi wasiat   
Ø  Syarat harta yang diwariskan
      - hartanya dapat diwariskan atau merupakan barang-barang yang bernilai
      - sudah ada ketika wasiat itu dibuat
            - meilik pemberi wasiat itu sendiri
Ø  Syarat sighat adalah menggunakan kata-kata yang tegas menyatakan maksud wasiat.
4.Cara melaksanakan wasiat
Harta peninggalan jenazah harus diambil lebih dahulu untuk kepentingan pengurusan jenazah , seperti membeli kain kafan, biaya pemakaman dan lainnya yang berhubungan dengan pemakaman.Jika si jenazah masih memiliki hutang pada orang lain maka ambillah hartanya untuk membayar hutang.
Diambil untuk memenuhi wasiat si jenazah dan jumlahnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta peninggalan setelah dikurangi untuk keperluan pengurusan jenazah Setelah wasiat dipenuhi,maka harta peninggalannya diwariskan kepada yang berhak.[3]


4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß¡9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ 3 ö 
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.”




[1]Muhammad Shahrur, Metodologi Fiqih Islam Kontemporer (yogyakarta: Elsaq Press, 2004) hlm.331
[2] Ibid, hlm.330
[3] Dian Khairul umam, fiqih Mawaris,(Bandung: Pustaka Setia, 2000) hlm.241

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »