Wasiat adalah
pesan seseorang kepada orang lain untuk mengurusi hartanya sesuai dengan
pesannya itu sepeninggalnya.Jadi, wasiat dilaksanakan setelah meninggalnya
orang yang berwasiat. Wasiat lebih utama dan penting dari pada waris.[1]
Menurut asal hukumnya, wasiat adalah suatu perbuatan
yang dilakukan dengan suka rela dalam segala keadaan. Oleh karena itu, dalam
syariat islam, tidak ada suatu wasiat yang wajib dilakukan dengan jalan putusan
hakim.
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sÎ) u|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·öyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷yÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $)ym n?tã tûüÉ)FßJø9$# ÇÊÑÉÈ
180. “Diwajibkan atas kamu, apabila
seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan
harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara
ma'ruf[112], (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”
Wasiat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Dengan cara
tertulis, yaitu apa-apa yang perlu di wasiatkan itu ditulis dengan jelas.
Dengan cara
mendatangkan dua orang saksi laki-laki yang adil, jika pemberi wasiat tidak
dapat menulis, hendaklah ia memanggil dua orang laki-laki yang dipercaya,
jujur, dan adil, untuk menyaksikan wasiat yang ia berikan kepada orang yang ia
tunjuk.
1.
Ketentuan
wasiat
·
Tidak boleh lebih dari sepertiga
harta yang dimiliki oleh pemberi wasiat.
·
Jangan memberikan wasiat kepada ahli
waris yang sudah mendapat bagian cukup.
·
Jika wasiat difikirkan tidak adil
atau berdosa maka ia harus dibetulkan dengan perundingan antara pihak-pihak
yang terlibat.[2]
2.
Rukun wasiat
Ada
orang yang memberi wasiat (mushi)
Ada orang yang
menerima wasiat (mushalah)
Ada harta atau
sesuatu yang diwasiatkan (mushabik)
Ada penyataan
atau ucapan (shighat)
3.Syarat-syarat wasiat
Ø syarat orang
yang memberi wasiat
- baligh
- berakal
sehat
- dengan
sukarela atas kemaun sendiri
Ø syarat orang
yang menerima wasiat
- orangnya
jelas baik nama maupun alamat
- ia ada
ketika pemberian wasiat
- cakap
menjalankan tugas yang di berikan oleh pemberi wasiat
Ø Syarat harta
yang diwariskan
- hartanya
dapat diwariskan atau merupakan barang-barang yang bernilai
- sudah ada
ketika wasiat itu dibuat
-
meilik pemberi wasiat itu sendiri
Ø Syarat
sighat adalah menggunakan kata-kata yang tegas menyatakan maksud wasiat.
4.Cara
melaksanakan wasiat
Harta peninggalan jenazah
harus diambil lebih dahulu untuk kepentingan pengurusan jenazah , seperti
membeli kain kafan, biaya pemakaman dan lainnya yang berhubungan dengan
pemakaman.Jika si jenazah masih memiliki hutang pada orang lain maka ambillah
hartanya untuk membayar hutang.
Diambil untuk memenuhi
wasiat si jenazah dan jumlahnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta
peninggalan setelah dikurangi untuk keperluan pengurusan jenazah Setelah wasiat
dipenuhi,maka harta peninggalannya diwariskan kepada yang berhak.[3]
4
bÎ*sù
tb%x.
ÿ¼ã&s!
×ouq÷zÎ)
ÏmÏiBT|sù
â¨ß¡9$#
4
.`ÏB
Ï÷èt/
7p§Ï¹ur
ÓÅ»qã
!$pkÍ5
÷rr&
Aûøïy
3
ö
“ jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya.”
EmoticonEmoticon