Konsep Peserta Didik dalam Pendidikan


Dalam pengertian yang sederhana dan umum makna pendidikan sebagai usaha manusia untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada didalam masyarakat dan kebudayaan, dan juga usaha manusia untuk melestarikan hidupnya. Pendidikan bagi kehidupan umat manusia merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi sepanjang hayat, tanpa pendidikan sama sekali mustahil suatu kelompok manusia dapat hidup berkembang sejalan dengan aspirasi (cita-cita) untuk maju, sejahtera dan bahagia menurut pandangan hidup mereka. 
Dalam pendidikan ada pendidik dan peserta didik, apabila peserta didik adalah sebagai komponen inti dalam kegiatan pendidikan, maka peserta didik sebagai pokok persoalan dalam interaksi edukatif. Dalam makalah ini akan diuraikan mengenai perilaku yang harus dimiliki peserta didik, seperti sifat-sifat peserta didik, kode etik peserta didik, kewajiban peserta didik dan tanggung jawab peserta didik dan juga karakteristik peserta didik.



A.  Pengertian Peserta Didik
Peserta didik adalah ucapan yang bersifat umum untuk orang yang sedang menuntut ilmu. Peserta didik disebut juga dengan siswa, murid, pelajar, anak didik, mahasiswa. Secara etimologi peserta didik adalah anak didik yang mendapat pengajaran ilmu. Secara terminologi peserta didik adalah anak didik atau individu yang mengalami perubahan, perkembangan sehingga masih memerlukan bimbingan dan arahan dalam membentuk kepribadian serta  sebagai bagian dari struktural proses pendidikan. Dengan kata lain peserta didik adalah seorang individu yang tengah mengalami fase perkembangan atau pertumbuhan baik dari segi fisik dan mental maupun fikiran. Dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003, dijelaskan bahwa peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.[1]
Sebagai individu yang tengah mengalami fase perkembangan, tentu peserta didik tersebut masih banyak memerlukan bantuan, bimbingan dan arahan untuk menuju kesempurnaan. Hal ini dapat dicontohkan ketika seorang peserta didik berada pada usia balita seorang selalu banyak mendapat bantuan dari orang tua ataupun saudara yang lebih tua. Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa peserta didik merupakan barang mentah (raw material) yang harus diolah dan bentuk sehingga menjadi suatu produk pendidikan.
 Peserta didik juga dikenal dengan istilah lain seperi Siswa, Mahasiswa, Warga Belajar, Palajar, Murid serta Santri.
a.              Siswa adalah istilah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
b.             Mahasiswa adalah istilah umum bagi peserta didik pada jenjang pendidikan perguruan tinggi.
c.              Warga Belajar adalah istilah bagi peserta didik nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
d.             Pelajar adalah istilah lain yang digunakan bagi peserta didik yang mengikuti pendidikan formal tingkat menengah maupun tingkat atas.
e.              Murid memiliki definisi yang hampir sama dengan pelajar dan siswa.
f.              Santri adalah istilah bagi peserta didik pada jalur pendidikan non formal, khususnya pesantren atau sekolah-sekolah yang berbasiskan agama islam
B.  Sifat-sifat dan Kode Etik Peserta Didik  
Sifat-sifat dan kode etik peserta didik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakannya dalam proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebelas pokok kode etik peserta didik, yaitu:
1.        Belajar dengan niat ibadah dalam rangka taqarrub kepada Allah SWT, sehingga dalam kehidupan sehari-hari anak didik dituntut untuk mensucikan jiwanya dari akhlak yang rendah dan watak yang tercela dan mengisi dengan akhlak yang terpuji.
2.        Mengurangi kecenderungan pada duniawi dibandingkan masalah ukhrowi.
3.        Bersikap tawadhu’ (rendah hati) dengan cara meninggalkan kepentingan pribadi untuk kepentingan pendidikannya.
4.        Menjaga pikiran dan pertentangan yang timbul dari berbagai aliran sehingga ia terfokus dan dapat memperoleh satu kompetensi yang utuh dan mendalam dalam belajar.
5.        Mempelajari ilmu – ilmu yang terpuji, baik untuk ukhrowi maupun untuk duniawi.
6.        Belajar dengan bertahap dengan cara memulai pelajaran yang mudah menuju pelajaran yang sukar.
7.        Belajar ilmu sampai tuntas untuk kemudian hari beralih pada ilmu yang lainnya, sehingga anak didik memiliki spesifikasi ilmu pengetahuan secara mendalam.
8.        Mengenal nilai-nilai ilmiah atas ilmu pengetahuan yang dipelajari, sehingga mendatangkan objektivitas dalam memandang suatu masalah.
9.        Memprioritaskan ilmu diniyah yang terkait dengan kewajiban sebelum memasuki ilmu duniawi.
10.    Mengenal nilai-nilai pragmatis bagi suatu ilmu pengetahuan, yaitu ilmu yang dapat bermanfaat dapat membahagiakan, menyejahterakan, serta member keselamatan hidup dunia akhirat.
11.    Peserta didik harus tunduk pada nasehat pendidik.[2]
Agar peserta didik mendapatkan keridhoan dari Allah SWT dalam menuntut ilmu, maka kode etik peserta didik tersebut perlu disempurnakan dengan empat sifat atau akhlak peserta didik dalam menuntut ilmu, yaitu :
1)   Peserta didik harus membersihkan hatinya dari kotoran dan penyakit jiwa sebelum ia menuntut ilmu, sebab belajar merupakan ibadah yang harus dikerjakan dengan hati yang bersih.
2)   Peserta didik harus mempunyai tujuan menuntut ilmu dalam rangka menghiasi jiwa dengan sifat keimanan, mendekatkan diri kepada Allah.
3)   Seorang peserta didik harus tabah dalam memperoleh ilmu pengetahuan dan sabar dalam menghadapi tantangan dan cobaan yang datang.
4)   Seorang harus ikhlas dalam menuntut ilmu dengan menghormati guru atau pendidik, berusaha memperoleh kerelaan dari guru dengan mempergunakan beberapa cara yang baik.
Segala hal yang harus dipenuhi peserta didik dalam proses belajar mengajar, yaitu:
a)    Seorang peserta didik hendaklah menjauhkan diri dari perbuatan keji, munkar, dan maksiat.
b)   Seorang peserta didik hendaknya senantiasa berusaha mendekatkan diri kepada Allah dan itu tidak akan terwujud kecuali dengan mensucikan jiwa serta melaksanakan ibadah kepadaNya.
c)    Seorang peserta didik hendaknya memusatkan perhatiannya atau konsentrasinya terhadap ilmu yang sedang dikaji atau dipelajarinya.
d)   Seorang peserta didik janganlah menyombongkan diri dengan ilmunya.
e)    Seorang peserta didik hendaknya tidak melibatkan diri dalam perdebatan atau diskusi tentang segala ilmu pengetahuan baik bersifat keduniaan maupun keakhiratan sebelum terlebih dahulu mengkaji dan memperkukuh pandangan dasar ilmu-ilmu itu.
f)    Seorang peserta didik hendaknya tidak meninggalkan suatu mata pelajaran pun dari ilmu pengetahuan yang terpuji, selan memandang kepada maksud dan tujuan dari masing-masing ilmu itu.
g)   Seorang peserta didik hendaklah tidak memasuki suatu bidang ilmu pengetahuan dengan serentak, tetapi memelihara tertib dan memulainya dari yang lebih penting.[3]
Sedangkan menurut UU RI No. 20 th 2003, peserta didik mempunyai kewajiban, diantaranya :
a.       Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
b.      Ikut menanggung biaya pendidikan kecuali bagi yang dibebaskan dari kweajiban tersebut.
c.       .........................................................................?[4]

Tanggung Jawab peserta didik, antara lain:
·         Tidak menunda-nunda kesempatan dalam belajar dan tidk malas.
·         Berhati-hati, menghindari hal-hal yang kurang bermanfaat.
·         Memuliakan dan memperhtikan hak guru, ,mengikuti jejak guru.
·         Duduk dengan rapi bila berhadapan dengan guru.
·         Berbicara dengan sopan dan santun dengan guru.
·         Bila terdapat sesuatu yang kurang dipahami hendaknya bertnya.
·         Pelajari pelajaran yang telah diberikan oleeh guru secara istiqomah.
·         Pancangkan cita-cita yang tinggi.
·         Tanamkan rasa antusias dalam belajar.[5]

Peserta didik mempunyai kewajiban diantaranya yaitu
C.  Karakteristik Peserta Didik
Dalam proses belajar mengajar, seorang pendidik harus sedapat mungkin memahami hakikat peserta didiknya sebagai subjek dan objek pendidikan. Kesalahan dalam memahami hakikat peserta didik menjadikan kegagalan dalam proses pendidikan, beberapa hal yang perlu dipahami mengenai karakteristik peserta didik, yaitu :
1.    Peserta didik bukanlah miniatur orang dewasa tetapi memiliki dunianya sendiri, sehingga metode belajar mengajar tidak boleh disamakan dengan orang dewasa. 
2.    Peserta didik memiliki kebutuhan dan menuntut untuk pemenuhan kebutuhan itu semaksimal mungkin.
3.    Peserta didik memiliki perbedaan antar individu dengan individu yang lain, baik perbedaan yang disebabkan dari faktor endogen (fitrah)  maupun eksogen (lingkungan) yang meliputi jasmani, intelegensi, social,kungan yang mempengaruhinya.
4.    Peserta didik dipandang sebagai kesatuan system manusia. Sesuai dengan hakikat manusia, peserta didik sebagai makhluk  monopluralis, maka pribadi peserta didik walaupun terdiri dari banyak segi, merupakan satu kesatuan jiwa raga (cipta, rasa dan karsa).
5.    Peserta didik merupakan subjek dan objek sekaligus dalam pendidikan yang dimungkinkan dapat aktif, kreatif, serta produktif.
6.    Peserta didik mengikuti periode-periode perkembangan tertentu dan mempunyai pola perkembangan serta tempo dan iramanya.[6]
Sehingga agar seorang pendidik mampu membentuk peserta didik yang berkepribadian dan dapat mempertanggungjawabkan sikapnya, maka seorang pendidik harus mampu memahami peserta didik beserta segala karakteristiknya.


            Berdasarkan uraian tentang peserta didik dalam pendidikan diatas. Peserta didik adalah individu yang mengalami perkembangan dan perubahan, sehingga ia harus mendapatkan bimbingan dan arahan untuk membentuk sikap moral dan kepribadian. Etika peserta didik dalam proses pendidikan islam sangatlah berperan penting dalam proses perkembangan dan pencapaian peserta didik sebagai insan kamil.












DAFTAR PUSTAKA

Kurniawan, Syamsul dan Mahrus, Erwin. 2011. Jejak Pemikiran Tokoh Pendidikan Islam. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Mujid, Abdul dan Mudzakkir, Jusuf.2006. Ilmu Pendidikan Islam.  Jakarta: Kencana
Nafis, Muhammad Muntahibun. 2011. Ilmu Pendidikan Islam. Yogyakarta: Teras
Ramayulis. 2002. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia    
Undang-undang No. 20, Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I, Pasal I, Point 4


[1] Undang-undang No. 20, Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I, Pasal I, Point 4.
[2] Dr. Abdul Mujib, M.Ag dan Dr. Jusuf Mudzakkir, M.Si, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h. 113-114
[3] Syamsul Kurniawan dan Erwin Mahrus, Jejak Pemikiran Tokoh Pendidikan Islam, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), h. 94-95
[4] Undang-undang RI No. 20 thn 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU RI no.14 thn 2005 Tentang Guru dan Dosen cet.2 jakarta visimedia 2007  hal 3 bab 1 pasal 1 point 4
[5] Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam(jakarta : ciputat Press.2002),hlm.159
[6] Muhammad Muntahibun Nafis, M.Ag,  Ilmu Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Teras), 2011, h. 120-122

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »