Dalam
pengertian yang sederhana dan umum makna pendidikan sebagai usaha manusia untuk
menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun
rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada didalam masyarakat dan kebudayaan,
dan juga usaha manusia untuk melestarikan hidupnya. Pendidikan bagi kehidupan
umat manusia merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi sepanjang hayat,
tanpa pendidikan sama sekali mustahil suatu kelompok manusia dapat hidup
berkembang sejalan dengan aspirasi (cita-cita) untuk maju, sejahtera dan
bahagia menurut pandangan hidup mereka.
Dalam
pendidikan ada pendidik dan peserta didik, apabila peserta didik adalah sebagai
komponen inti dalam kegiatan pendidikan, maka peserta didik sebagai pokok
persoalan dalam interaksi edukatif. Dalam makalah ini akan diuraikan mengenai
perilaku yang harus dimiliki peserta didik, seperti sifat-sifat peserta didik,
kode etik peserta didik, kewajiban peserta didik dan tanggung jawab peserta
didik dan juga karakteristik peserta didik.
A. Pengertian Peserta Didik
Peserta didik adalah ucapan yang
bersifat umum untuk orang yang sedang menuntut ilmu. Peserta didik disebut juga
dengan siswa, murid, pelajar, anak didik, mahasiswa. Secara
etimologi peserta didik adalah anak didik yang mendapat pengajaran ilmu. Secara
terminologi peserta didik adalah anak didik atau individu yang mengalami
perubahan, perkembangan sehingga masih memerlukan bimbingan dan arahan dalam
membentuk kepribadian serta sebagai bagian dari struktural proses
pendidikan. Dengan kata lain peserta didik adalah seorang individu yang tengah
mengalami fase perkembangan atau pertumbuhan baik dari segi fisik dan mental
maupun fikiran. Dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003, dijelaskan bahwa peserta didik
adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.[1]
Sebagai individu yang tengah mengalami fase perkembangan, tentu
peserta didik tersebut masih banyak memerlukan bantuan, bimbingan dan arahan
untuk menuju kesempurnaan. Hal ini dapat dicontohkan ketika seorang peserta
didik berada pada usia balita seorang selalu banyak mendapat bantuan dari orang
tua ataupun saudara yang lebih tua. Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa
peserta didik merupakan barang mentah (raw material) yang harus diolah
dan bentuk sehingga menjadi suatu produk pendidikan.
Peserta didik juga dikenal dengan istilah lain seperi Siswa, Mahasiswa,
Warga Belajar, Palajar, Murid serta Santri.
a.
Siswa adalah istilah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
b.
Mahasiswa adalah istilah umum bagi peserta didik pada jenjang pendidikan
perguruan tinggi.
c.
Warga Belajar adalah istilah bagi peserta didik nonformal seperti Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
d.
Pelajar adalah istilah lain yang digunakan bagi peserta didik yang
mengikuti pendidikan formal tingkat menengah maupun tingkat atas.
e.
Murid memiliki definisi yang hampir sama dengan pelajar dan siswa.
f.
Santri adalah istilah bagi peserta didik pada jalur pendidikan non formal,
khususnya pesantren atau sekolah-sekolah yang berbasiskan agama islam
B. Sifat-sifat dan Kode Etik Peserta Didik
Sifat-sifat dan kode etik peserta didik
merupakan kewajiban yang harus dilaksanakannya dalam proses belajar mengajar,
baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebelas
pokok kode etik peserta didik, yaitu:
1.
Belajar
dengan niat ibadah dalam rangka taqarrub kepada
Allah SWT, sehingga dalam kehidupan sehari-hari anak didik dituntut untuk
mensucikan jiwanya dari akhlak yang rendah dan watak yang tercela dan mengisi dengan akhlak yang terpuji.
2.
Mengurangi
kecenderungan pada duniawi dibandingkan masalah ukhrowi.
3.
Bersikap
tawadhu’ (rendah hati) dengan cara meninggalkan kepentingan pribadi
untuk kepentingan pendidikannya.
4.
Menjaga
pikiran dan pertentangan yang timbul dari berbagai aliran sehingga ia terfokus dan dapat memperoleh
satu kompetensi yang utuh dan mendalam dalam belajar.
5.
Mempelajari
ilmu – ilmu yang terpuji, baik untuk ukhrowi maupun untuk duniawi.
6.
Belajar
dengan bertahap dengan cara memulai pelajaran yang mudah menuju pelajaran yang
sukar.
7.
Belajar
ilmu sampai tuntas untuk kemudian hari beralih pada ilmu yang lainnya, sehingga
anak didik memiliki spesifikasi ilmu pengetahuan secara mendalam.
8.
Mengenal
nilai-nilai ilmiah atas ilmu pengetahuan yang dipelajari, sehingga mendatangkan objektivitas dalam
memandang suatu masalah.
9.
Memprioritaskan
ilmu diniyah yang
terkait dengan kewajiban sebelum memasuki ilmu
duniawi.
10. Mengenal nilai-nilai pragmatis bagi suatu ilmu pengetahuan, yaitu
ilmu yang dapat bermanfaat dapat membahagiakan, menyejahterakan, serta member keselamatan
hidup dunia akhirat.
Agar peserta didik mendapatkan keridhoan dari Allah SWT dalam
menuntut ilmu, maka kode etik peserta didik tersebut perlu disempurnakan dengan
empat sifat atau akhlak peserta didik dalam menuntut ilmu, yaitu :
1) Peserta didik harus membersihkan hatinya dari kotoran dan penyakit
jiwa sebelum ia menuntut ilmu, sebab belajar merupakan ibadah yang harus
dikerjakan dengan hati yang bersih.
2) Peserta didik harus mempunyai tujuan menuntut ilmu dalam rangka
menghiasi jiwa dengan sifat keimanan, mendekatkan diri kepada Allah.
3) Seorang peserta didik harus tabah dalam memperoleh ilmu
pengetahuan dan sabar dalam menghadapi tantangan dan cobaan yang datang.
4) Seorang harus ikhlas dalam menuntut ilmu dengan menghormati guru
atau pendidik, berusaha memperoleh kerelaan dari guru dengan mempergunakan
beberapa cara yang baik.
Segala hal yang harus
dipenuhi peserta didik dalam proses belajar mengajar, yaitu:
a) Seorang peserta didik hendaklah menjauhkan diri dari perbuatan
keji, munkar, dan maksiat.
b) Seorang peserta didik hendaknya senantiasa berusaha mendekatkan
diri kepada Allah dan itu tidak akan terwujud kecuali dengan mensucikan jiwa
serta melaksanakan ibadah kepadaNya.
c) Seorang peserta didik hendaknya memusatkan perhatiannya atau
konsentrasinya terhadap ilmu yang sedang dikaji atau dipelajarinya.
d) Seorang peserta didik janganlah menyombongkan diri dengan ilmunya.
e) Seorang peserta didik hendaknya tidak melibatkan diri dalam
perdebatan atau diskusi tentang segala ilmu pengetahuan baik bersifat keduniaan
maupun keakhiratan sebelum terlebih dahulu mengkaji dan memperkukuh pandangan
dasar ilmu-ilmu itu.
f) Seorang peserta didik hendaknya tidak meninggalkan suatu mata
pelajaran pun dari ilmu pengetahuan yang terpuji, selan memandang kepada maksud
dan tujuan dari masing-masing ilmu itu.
g) Seorang peserta didik hendaklah tidak memasuki suatu bidang ilmu
pengetahuan dengan serentak, tetapi memelihara tertib dan memulainya dari yang
lebih penting.[3]
Sedangkan menurut UU RI No. 20 th 2003, peserta didik mempunyai
kewajiban, diantaranya :
a.
Menjaga
norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan
pendidikan.
b.
Ikut
menanggung biaya pendidikan kecuali bagi yang dibebaskan dari kweajiban
tersebut.
c.
.........................................................................?[4]
Tanggung Jawab peserta didik, antara lain:
·
Tidak
menunda-nunda kesempatan dalam belajar dan tidk malas.
·
Berhati-hati,
menghindari hal-hal yang kurang bermanfaat.
·
Memuliakan
dan memperhtikan hak guru, ,mengikuti jejak guru.
·
Duduk
dengan rapi bila berhadapan dengan guru.
·
Berbicara
dengan sopan dan santun dengan guru.
·
Bila
terdapat sesuatu yang kurang dipahami hendaknya bertnya.
·
Pelajari
pelajaran yang telah diberikan oleeh guru secara istiqomah.
·
Pancangkan
cita-cita yang tinggi.
·
Tanamkan
rasa antusias dalam belajar.[5]
Peserta
didik mempunyai kewajiban diantaranya yaitu
C. Karakteristik Peserta Didik
Dalam proses
belajar mengajar, seorang pendidik harus sedapat mungkin memahami hakikat
peserta didiknya sebagai subjek dan objek pendidikan. Kesalahan dalam memahami
hakikat peserta didik menjadikan kegagalan dalam proses pendidikan, beberapa
hal yang perlu dipahami mengenai karakteristik peserta
didik, yaitu :
1. Peserta didik bukanlah miniatur orang dewasa tetapi memiliki
dunianya sendiri,
sehingga metode belajar mengajar tidak boleh disamakan dengan orang
dewasa.
2. Peserta didik memiliki kebutuhan dan menuntut untuk pemenuhan kebutuhan itu
semaksimal mungkin.
3. Peserta didik memiliki perbedaan antar individu dengan individu yang lain, baik perbedaan
yang disebabkan dari faktor endogen (fitrah) maupun eksogen (lingkungan) yang meliputi
jasmani, intelegensi, social,kungan yang mempengaruhinya.
4. Peserta
didik dipandang sebagai kesatuan system manusia. Sesuai dengan hakikat manusia,
peserta didik sebagai makhluk
monopluralis, maka pribadi peserta didik walaupun terdiri dari banyak
segi, merupakan satu kesatuan jiwa raga (cipta, rasa dan karsa).
5. Peserta didik merupakan subjek dan objek sekaligus dalam
pendidikan yang dimungkinkan dapat aktif, kreatif, serta produktif.
6. Peserta
didik mengikuti periode-periode perkembangan tertentu dan mempunyai pola
perkembangan serta tempo dan iramanya.[6]
Sehingga agar seorang pendidik mampu membentuk peserta didik yang
berkepribadian dan dapat mempertanggungjawabkan sikapnya, maka seorang pendidik
harus mampu memahami peserta didik beserta segala karakteristiknya.
Berdasarkan uraian tentang peserta didik dalam pendidikan diatas. Peserta
didik adalah individu yang mengalami perkembangan dan perubahan, sehingga ia
harus mendapatkan bimbingan dan arahan untuk membentuk sikap moral dan
kepribadian. Etika peserta didik dalam proses pendidikan islam sangatlah
berperan penting dalam proses perkembangan dan pencapaian peserta didik sebagai
insan kamil.
DAFTAR PUSTAKA
Kurniawan,
Syamsul dan Mahrus, Erwin. 2011. Jejak Pemikiran Tokoh Pendidikan Islam. Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media
Mujid, Abdul dan Mudzakkir, Jusuf.2006. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana
Nafis, Muhammad Muntahibun. 2011. Ilmu Pendidikan Islam. Yogyakarta:
Teras
Ramayulis. 2002. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia
Undang-undang No. 20, Tahun 2003, Tentang
Sistem Pendidikan Nasional Bab I, Pasal I, Point 4
[2] Dr. Abdul
Mujib,
M.Ag dan Dr. Jusuf Mudzakkir, M.Si, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta:
Kencana, 2006), h.
113-114
[3] Syamsul
Kurniawan dan Erwin Mahrus, Jejak Pemikiran Tokoh Pendidikan Islam, (Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media, 2011), h. 94-95
[4]
Undang-undang RI No. 20 thn 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
UU RI no.14 thn 2005 Tentang Guru dan Dosen cet.2 jakarta visimedia
2007 hal 3 bab 1 pasal 1 point 4
[5]
Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam(jakarta : ciputat Press.2002),hlm.159
EmoticonEmoticon